Pengedar Narkoba Menyamar Menjadi Nelayan, Satpolairud Polres Kukar Musnahkan 324 Gram Sabu
Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-
Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender, lalu cairan hasil penghancuran dibuang ke dalam kloset. Cara ini dipilih agar barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
“Diamankan dan uji laboratorium forensik di Samarinda, menyatakan sampel positif narkotika golongan 1 sabu-sabu,” lanjutnya.
BACA JUGA: Tidur Pulas di Kontrakan, Pemuda di Tenggarong Seberang Digerebek, Polisi Temukan 19 Gram Sabu
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pengedar Dalam 2 Hari, 14 Paket Sabu Gagal Edar
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan dapat dijatuhi hukuman mati jika terbukti bagian jaringan besar.
Sementara itu, pemasok sabu berinisial A, warga Samarinda, kini masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu keberadaannya guna memutus jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di jalur perairan Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
