Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Samarinda Dibekuk di NTT, Satu Tewas Jatuh dari Plafon
Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan sindikat pencurian dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Kota, Rabu (16/7/2025).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
Kedua kalinya dilakukan di Bandung, Jawa Barat. Modus yang digunakan masih sama, yakni pecah kaca kendaraan. Kali ini hasilnya cukup besar. "Yang kedua di Bandung, dapat Rp42 juta," lanjut tersangka.
Lalu, di Samarinda mereka sebut sebagai aksi yang paling menguntungkan. Mereka berhasil menggondol uang tunai Rp45 juta berikut dokumen penting.
Kronologi Aksi di Samarinda
Aksi pencurian yang mereka lakukan di Samarinda terjadi pada Kamis 3 Juli 2025. Empat pelaku, H, VA, BR, dan S, tiba di Samarinda dan menginap di Wisma Pemprov Kaltim, Jalan Dahlia.
Pagi harinya, mereka mulai berbagi tugas, H dan S berkeliling mencari target, sementara VA dan BR membeli busi bekas sebagai alat pecah kaca.
BACA JUGA: Pencuri Besi Timbangan di Loa Janan Ingin Tabrak Polisi Saat Ditangkap
Mereka memantau calon korban sejak keluar dari Bank Mandiri KCP Pulau Irian usai menarik uang tunai. Tepat pukul 13.11 Wita, saat mobil korban berhenti makan di warung dekat Masjid Al-Misbah, BR turun dan memecahkan kaca mobil menggunakan kepala busi, lalu mengambil uang tunai Rp45 juta dan sertifikat.
Kemudian mereka melarikan diri ke Jalan Bhayangkara untuk berganti pakaian, lalu ke Balikpapan dan menjual dua motor.
Uang hasil pencurian dihitung di Bandara Balikpapan, disimpan oleh VA, lalu dibawa bersama saat mereka terbang ke Surabaya dan lanjut ke Kupang.
Pelarian mereka terendus berkat koordinasi lintas daerah dan penelusuran digital yang cepat. Polisi memanfaatkan rekaman CCTV, data pembelian tiket, dan pelacakan telepon seluler.
BACA JUGA: Pencurian Spare Part Alat Berat dengan Modus Sembunyikan di Kardus Susu, Perusahaan Rugi Rp60 Juta
Para tersangka diketahui baru dua bulan bebas dari penjara. Mereka sebelumnya ditahan atas kasus serupa di Jawa Barat.
"Mereka ini baru keluar dari lapas pada April 2025. Karena merasa tidak punya uang, tidak punya keahlian, akhirnya mereka kembali melakukan aksi yang sama," ujar Hendri.
Ketiga tersangka yang ditahan di Samarinda akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
