Penindakan Kasus Muara Kate Tunggu Pembuktian Ilmiah, Polda Kaltim: Tak Bisa Grasak-grusuk
Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, saat diwawancara terkait kasus dugaan pembunuhan di Muara Kate, yang hingga kini belum terungkap.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser menjadi perhatian publik sejak beberapa waktu terakhir, menyusul proses penyidikan yang masih berlangsung di bawah pengawasan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Meski banyak dorongan agar kasus tersebur segera dituntaskan, kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan bukti ilmiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menjelaskan bahwa penyidikan saat ini telah mengantongi 2 alat bukti dan terus berupaya memperkuatnya untuk memenuhi syarat penindakan hukum.
"Kami tetap berjalan sesuai prosedur. Penyidikan tidak boleh grasak-grusuk. Harus ada bukti yang kuat secara ilmiah agar penindakan bisa dipertanggungjawabkan," kata Jamaluddin saat diwawancara langsung, pada Selasa (27/5/2025).
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Dinilai 'Cuek Pol' atas Kasus Muara Kate
BACA JUGA: Polda Kaltim Belum Terima Surat Rekomendasi Komnas HAM terkait Kasus Muara Kate
Ia menyebut, penetapan tersangka dalam suatu perkara harus melalui pengujian atas minimal 2 atau 3 alat bukti yang sah.
Langkah itu, lanjut Kombes Pol Jamaludin, dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam proses hukum.
"Jangan sampai kita ambil langkah tanpa dasar yang kuat. Asasnya adalah bukti harus terang dari cahaya. Itu prinsip yang kami pegang," ucapnya.
Kendati menghadapi beberapa hambatan teknis, Jamaluddin menyatakan bahwa tim penyidik bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus ini sesuai kaidah hukum.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Muara Kate Masih Bebas Berkeliaran, Polres Paser Ungkap Kendalanya
BACA JUGA: Tanggapi Kasus Muara Kate, Akmal Malik Akan Panggil Pihak-Pihak Terkait
"Progresnya sudah ada. Kami tidak bisa tergesa-gesa hanya karena desakan publik. Yang penting semua langkah kami bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Polda Kaltim juga memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus Muara Kate akan dilanjutkan hingga tuntas, dengan tetap menjunjung asas keadilan dan profesionalitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
