Bankaltimtara

Danantara Berpotensi Monopoli, Akademisi Unmul Soroti Pelanggaran UU Persaingan Usaha

Danantara Berpotensi Monopoli, Akademisi Unmul Soroti Pelanggaran UU Persaingan Usaha

Super holding BUMN, Danantara berpeluang melakukan monopoli yang merusak persaingan usaha di Indonesia.-(Foto/ Antara)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah membuka babak baru dalam pengelolaan perusahaan pelat merah. 

Namun, kemunculan Danantara sebagai super holding BUMN yang tertuang dalam revisi tersebut, memantik kekhawatiran dari kalangan akademisi hukum.

Salah satunya datang dari Johan Tri Noval Hendrian Tombi, dosen dan peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul). 

Ia menilai konsolidasi seluruh entitas BUMN ke dalam satu koordinasi besar bernama Danantara berpotensi menghapus kompetisi antar-BUMN, sehingga memunculkan dominasi tunggal dalam berbagai sektor.

BACA JUGA: Semua Perusahaan BUMN Akan Masuk Danantara pada Akhir Maret 2025

BACA JUGA: Erick Thohir Tegaskan Peran Kementerian BUMN dalam Pengawasan Danantara

"Danantara akan mengonsolidasikan seluruh entitas BUMN dari berbagai sektor. Secara de facto, koordinasi tunggal ini menghapuskan kompetisi antar BUMN. Artinya, negara menciptakan pasar yang dikuasai satu entitas saja," ujar Johan, Jumat (15/5/2025).

Ia menambahkan bahwa sejak 2002 hingga 2020, tercatat 49 pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh BUMN. 

Menurutnya, catatan ini menjadi indikator bahwa potensi monopoli bukan sekadar asumsi. 

Jika tidak dikontrol secara ketat, struktur super holding seperti Danantara berisiko memicu praktik kartel, predatory pricing, dan tying dalam skala besar.

BACA JUGA: BEI Minta Investor Bersabar, Beri Waktu bagi Danantara untuk Buktikan Model Bisnisnya

BACA JUGA: Danantara: Oase Sesaat atau Upaya Mewujudkan Asta Cita

Karena itu, Johan mendorong dilakukannya uji kelayakan menyeluruh terhadap skema Danantara agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh akademisi Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Unmul, Warkhatun Najidah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: