Pemkab Paser Usulkan Biaya Sertifikasi Halal 100 Produk UMKM Tahun Ini ke Pemprov Kaltim
Pemkab Paser usulkan biaya sertifikasi halal 100 produk UMKM Tahun ini.-Disway/ Sahrul-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan mengusulkan biaya sertifikasi halal sebanyak 100 produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada tahun ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pembuatan sertifiksasi halal adalah program Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser yang dinamakan UMKM berdaya.
Kepala Disprindagkop UKM Paser, Yusuf mengatakan, seluruh biaya dalam program sertifikasi akan ditanggung oleh Pemprov Kaltim melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
"Pembuatan sertifikasi halal bekerjasama dengan Pemprov Kaltim, jadi usulan dari kami, biayanya dari Pemprov," kata Yusuf, Senin (12/5/2025).
BACA JUGA: Pemkab Paser Usulkan Rp65 Miliar ke Pemprov Kaltim untuk Persiapan Porprov 2026, Butuh Bangun Venue
BACA JUGA: Dorong Indonesia Jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Langkah Strategis Kemenperin
100 sertifikaf halal yang ditargetkan tahun ini adalah sebagian dari target yang direncanakan sebelumnya dengan sebanyak 500 pelaku UMKM di Kabupaten Paser mendapat sertifikaf halal gratis.
Disperindagkop UKM Paser telah menghadirkan 100 pelaku UMKM yang akan mengantongi sertifikasi halal untuk pembinaan pembuatan sertifikat halal.
Ratusan pelaku UMKM yang terpilih adalah yang telah memenuhi syarat karena telah mengantongi izin berusaha.
“Kita bina mereka sampai mengantongi sertifikat halal. Targetnya seratus pelaku UKM sudah punya sertifikat. Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah mereka yang telah mengantongi izin berusaha,” tuturnya.
BACA JUGA: UMKM Wajib Tahu! Program Bantuan dan Pembinaan Menanti, Asalkan Sudah Terdaftar
BACA JUGA: Baru 486 yang Terkurasi dari 87 Ribu UMKM di Balikpapan
Menurutnya pembinaan yang dilakukan sebagai bentuk meningkatkan pengetahuan, baik dalam proses pembuatan maupun dokumen dan prosedur pengajuan.
Setelah mengantongi sertifikaf halal, produk para pelaku UMKM semestinya dapat lebih dipercaya oleh konsumen karena telah memenuhi standar syariat Islam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
