Bankaltimtara

Kadin Indonesia Minta Kebijakan Tax Amnesty Jilid III Dikaji Ulang

Kadin Indonesia Minta Kebijakan Tax Amnesty Jilid III Dikaji Ulang

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyatakan bahwa rencana tax amnesty jilid III perlu untuk dikaji ulang-(istimewa/Disway.id)-

BACA JUGA : Seleksi Petugas Haji Dibuka hingga 6 Desember 2024, Berikut ini Link Pendaftaran dan Syarat-syaratnya

"Pada 5 Desember nanti, kita masih dalam sidang reses. Setelah tanggal 12 Januari, kami akan melanjutkan diskusi tentang Tax Amnesty secara lebih rinci," kata Fauzi dalam keterangannya pada Sabtu, 30 November 2024.

Fauzi juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif.

Selain itu, ia berharap revisi undang-undang tersebut dapat memberikan landasan yang kuat untuk pelaksanaan program ini.

Dengan berbagai perspektif yang muncul, peluncuran Tax Amnesty Jilid III diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

BACA JUGA : Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek, Ibu Kritis

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi makro atau membebani pelaku usaha dan masyarakat.

Melalui kajian mendalam dan pelaksanaan yang terencana dengan baik, Tax Amnesty dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait