Bankaltimtara

Usulan Nama Baru Bandara, UPBU Kalimarau Ingatkan Pemrakarsa Harus Penuhi Prosedur Kemenhub

Usulan Nama Baru Bandara, UPBU Kalimarau Ingatkan Pemrakarsa Harus Penuhi Prosedur Kemenhub

Kepala Badan Layanan Umum UPBU Kelas I Kalimarau, Patah Atabri-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Kalimarau Siap jadi Bandara Internasional, Tinggal Tunggu Satu Hal Ini: Restu Pemerintah

Patah menjelaskan, bahwa meski nama resmi bandara berubah, identitas penerbangan internasional seperti kode IATA maupun ICAO tidak akan berganti.

Saat ini Bandara Kalimarau menggunakan kode IATA “PEJ” dan ICAO “WAQT”. “Itu tidak akan berubah. Kode bandara hanya ditetapkan satu kali seumur hidup,” katanya.

Namun, pergantian nama akan berdampak pada sejumlah dokumen internal operasional bandara, termasuk aerodrome manual, sertifikasi operasional, airport emergency plan, airport security program, hingga dokumen perencanaan seperti master plan dan DED.

Selain itu, call sign menara pengawas (ATC) turut menyesuaikan. “Yang tadinya ‘Kalimarau Tower’ nantinya akan diubah mengikuti nama baru yang ditetapkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Dari Festival Ikan Hias hingga Bazar UMKM, Harkannas ke-12 Berau 2025 Sukses Dongkrak Ekonomi Lokal

Lebih lanjut, Patah menyampaikan setelah seluruh persyaratan lengkap, barulah pemrakarsa dapat mengajukan usulan ke Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Patah menegaskan, bahwa prosesnya tidak langsung disetujui, melainkan melalui evaluasi menyeluruh.

“Tidak serta-merta langsung ACC. Ada evaluasi dari Kemenhub. Kalau sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan, barulah kami menerbitkan NOTAM (Notice to Airman) sebagai pemberitahuan resmi kepada pilot dan operator penerbangan mengetahui perubahan nama bandara,” jelasnya.

Ia menyebutkan, proses pergantian nama bandara pada umumnya memang memakan waktu karena melibatkan kajian teknis, uji publik, dukungan ahli waris, serta koordinasi lintas pemerintah daerah.

BACA JUGA: Angka Kemiskinan Berau Turun ke 4,4 Persen, Gamalis: Jangan Puas Warga Harus Benar-benar Mandiri

“Biasanya perubahan nama bandara dilakukan karena ada relokasi. Kalau memakai nama tokoh, dukungan ahli waris sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambah Patah.

Untuk itu, Patah berharap proses pergantian nama Bandara Kalimarau tetap harus mengikuti aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait