Bankaltimtara

Masuk 5 Terburuk Pengelolaan Sampah di Kaltim, DLH Berau: Predikat Itu Jadi Pemicu Pembenahan

Masuk 5 Terburuk Pengelolaan Sampah di Kaltim, DLH Berau: Predikat Itu Jadi Pemicu Pembenahan

TPA Bujangga di Kabupaten Berau.-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Andi Harun Akui Pengelolaan Sampah di Samarinda Masih Open Dumping: Tunggu Akhir Tahun

Sambil menunggu TPA baru beroperasi, pengelolaan sampah di Berau saat ini masih mengandalkan TPA Pujangga yang terletak di Jalan Sultan Agung.

Meskipun TPA Pujangga dikategorikan sebagai open dumping oleh KLHK, Irwadi menegaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Menurutnya, sistem yang diterapkan sebenarnya telah mengarah ke controlled landfill, bukan sepenuhnya terbuka.

“Sejak 2023, kami sudah mengusahakan agar pembuangan sampah di TPA Pujangga tidak lagi terbuka begitu saja. Kami mengarah ke sistem controlled landfill,” ungkapnya.

BACA JUGA: TPA Batota di Kutim Overload, DLH Minta Warga Pilah Sampah dari Rumah

Sebagai langkah penanganan, DLH Berau memastikan pengelolaan TPA Pujangga dilakukan secara terkontrol. Petugas UPT di lapangan rutin melakukan pemerataan dan pemadatan sampah, serta menutupnya dengan tanah secara berkala.

Pengelolaan air lindi juga menjadi perhatian, melalui instalasi khusus yang dilengkapi dengan pengujian pH dan perlakuan kimia agar tidak mencemari lingkungan.

“Sampah tidak dibiarkan begitu saja. Kami punya tim yang setiap hari menangani penataan hingga pengolahan air lindi agar tetap sesuai standar lingkungan,” ujar Irwadi.

Ia menduga, hasil evaluasi KLHK yang masih menggolongkan TPA Pujangga sebagai open dumping kemungkinan besar didasarkan pada kondisi hilir pengelolaan sampah.

BACA JUGA: Tekan 600 Ton Sampah Harian, TPA Sambutan Diperluas 30 Hektare dan Siapkan 10 Insinerator

Meski begitu, Irwadi menegaskan bahwa pihaknya tidak memandang SK tersebut semata sebagai bentuk sanksi, melainkan sebagai dorongan untuk terus berbenah.

“Kami justru menganggap SK itu sebagai motivasi untuk menata kembali TPA agar pengelolaannya bisa lebih baik ke depan,” katanya.

SK dari KLHK diterima pada 17 April 2025. Saat ini, anggaran dasar untuk penataan pengelolaan sampah telah tersedia, dan DLH Berau terus mendorong tambahan alokasi melalui mekanisme perubahan anggaran.

Irwadi menegaskan, bahwa upaya perbaikan harus dilakukan dalam tenggat waktu yang sudah ditetapkan oleh KLHK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait