Masuk 5 Terburuk Pengelolaan Sampah di Kaltim, DLH Berau: Predikat Itu Jadi Pemicu Pembenahan
TPA Bujangga di Kabupaten Berau.-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Berau angkat bicara terkait evaluasi DLH Kalimantan Timur (Kaltim) yang menempatkan Kabupaten Berau sebagai salah satu dari lima kabupaten/kota dengan pengelolaan sampah terburuk.
Predikat tersebut mengacu pada hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, yang menyoroti masih maraknya praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di sejumlah daerah.
"Ada lima daerah yang masuk dalam kategori ini, yakni Samarinda, Kutai Timur, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Berau," ujar Kepala DLH Kalimantan Timur, Anwar Sanusi beberapa waktu lalu.
Meski tak menampik predikat tersebut, DLH Berau menegaskan, bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan sebagai langkah awal untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di daerah.
BACA JUGA: 5 Daerah Ini Pengelolaan Sampahnya Buruk! DLH Kaltim: Tak Perbaiki, Maka akan Disanksi
Plt. Kepala Bidang Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH Berau, Irwadi Ahmadi Siregar mengungkapkan, bahwa Kabupaten Berau tercatat dalam 343 kabupaten/kota di Indonesia yang menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
SK tersebut memuat sanksi administratif atas masih digunakannya sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di wilayah tersebut. Sanksi yang dijatuhkan berupa perintah untuk menghentikan praktik open dumping di TPA.
"Memang benar, tahun ini Berau termasuk dalam 343 kabupaten/kota di Indonesia yang menerima SK dari Menteri terkait," ujar Irwadi saat diwawancarai melalui telepon, Rabu, 25 Juni 2025.
Dia mengungkapkan, bahwa jauh sebelum predikat itu diberikan, Pemerintah Kabupaten Berau telah lebih dulu merancang pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru sebagai solusi atas kondisi TPA Pujangga yang sudah overkapasitas.
BACA JUGA: Kutai Barat Masuk 5 Kabupaten Terburuk Kelola Sampah se-Kaltim, Begini Respons DLH
TPA tersebut dirancang dengan sistem sanitary landfill, metode pengelolaan sampah yang lebih tertutup, modern, dan minim dampak terhadap lingkungan.
“Sejak 2023, kami sudah menyusun studi kelayakan untuk rencana pembangunan TPA baru. Sistem ideal yang kami harapkan tentu mengarah ke sanitary landfill,” jelas Irwadi.
Ia menambahkan, pembangunan TPA baru memang membutuhkan waktu dan proses bertahap. Pada 2024, lahan untuk lokasi baru dibebaskan oleh Dinas Pertanahan, dan pembangunan fisiknya mulai dikerjakan oleh Dinas PUPR sebagai mitra teknis.
“DLH yang merancang, sementara pembangunan fisiknya menjadi tupoksi Dinas PUPR. Pekerjaan sudah mulai dilakukan sejak 2024,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

