Bankaltimtara

Polemik Nasional Kenaikan PBB, Dari Aksi Protes di Daerah hingga Penyesuaian Terbatas di Balikpapan

Polemik Nasional Kenaikan PBB, Dari Aksi Protes di Daerah hingga Penyesuaian Terbatas di Balikpapan

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.-Salsa-Disway Kaltim

Menurut Bagus, prinsip penyesuaian tidak ditujukan untuk menenangkan warga. Dana dari PBB akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan kota.

“Dana PBB kita gunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pembangunan sekolah, peningkatan layanan air bersih, hingga penanganan banjir,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Muara Ponaq Kutai Barat Terisolasi Akibat Jalan Rusak

Meski tidak mengukur angka kenaikan, Bagus meminta agar masyarakat melihat penyesuaian ini sebagai bentuk kontribusi bersama.

“Sekali lagi saya bilang Balikpapan sudah kondusif. Jangan sampai ada informasi yang mengelilinginya, tetapi beri edukasi bahwa PBB ini bagian dari keterlibatan mereka membangun kota,” tekannya.

Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan PBB.

Tito menegaskan, setiap penyesuaian NJOP atau tarif PBB wajib mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Selain itu, kepala daerah diwajibkan melaporkan kebijakan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Keuangan Daerah.

BACA JUGA :  Program Koperasi Merah Putih di Berau Masih Berjalan dan Dalam Tahap Persiapan

Mekanismenya memungkinkan evaluasi dilakukan tidak hanya oleh gubernur, tetapi juga pemerintah pusat.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini adalah 0,1 persen untuk NJOP sampai Rp1 miliar dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

Secara regulasi, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pungutan atas tanah dan/atau bangunan yang menimbulkan keuntungan atau kedudukan sosial-ekonomi bagi pemilik maupun pengguna.

BACA JUGA :  Memeriahkan HUT Ke-80 RI, Disporapar Samarinda Gelar Lomba Olahraga Tradisional

PBB bersifat kebendaan, artinya besaran pajak dihitung berdasarkan objek (tanah dan bangunan) tanpa mempertimbangkan kondisi subjek yang menempatinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait