Polemik Nasional Kenaikan PBB, Dari Aksi Protes di Daerah hingga Penyesuaian Terbatas di Balikpapan
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.-Salsa-Disway Kaltim
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tengah menuai sorotan publik.
Dalam beberapa bulan terakhir, polemik mencuat di sejumlah daerah, mulai dari Pati (Jawa Tengah), Banyuwangi (Jawa Timur), Jombang, Cirebon, hingga Bone (Sulawesi Selatan).
Di Pati, rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen memicu gelombang protes warga dan akhirnya dibatalkan.
Hal serupa terjadi di Bone, di mana masyarakat turun ke jalan menolak kebijakan tersebut. Walhasil pemerintah daerah pun mencabut keputusan setelah menghadapi tekanan sosial.
Kondisi ini menyatakan bahwa isu PBB sangat sensitif karena langsung bersinggungan dengan beban masyarakat.
BACA JUGA : Pencairan Kartu Penajam Cerdas Masih Menunggu Ketok Palu APBD Perubahan 2025
PBB dipungut atas tanah dan bangunan dengan dasar penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Besaran pajak seringkali tidak mempertimbangkan kondisi subjek, melainkan murni nilai objek, sehingga kenaikan tarif berpotensi memicu resistensi di lapangan.
Di tengah polemik nasional tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan tidak melakukan kenaikan secara menyeluruh.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan kebijakan di kota ini hanya berupa penyesuaian terbatas di kawasan tertentu.
“Kita menyesuaikan karena ada beberapa lokasi yang memang perlu ada perubahan. Jadi hanya di kawasan tertentu, tidak untuk semua,” kata Bagus, pada Rabu 20 Agustus 2025.
BACA JUGA : Evaluasi Khusus Kapolres Kukar, Opsi Rotasi Jabatan Terbuka
Ia menjelaskan, wilayah yang dimaksud terutama kawasan komersial.
Prosesnya juga telah dibahas bersama DPRD Balikpapan sebagai representasi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
