Mediasi Sengketa Lahan RT 02 Sepinggan Raya: Pemerintah Dorong Kesepakatan Kekeluargaan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean dan Balikpapan Selatan, M Hakim saat memediasi sengketa lahan di RT 02 Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Proses mediasi sengketa lahan di RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, telah dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, di Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan.
Pertemuan tersebut membahas hasil klarifikasi dan kesepakatan awal antara warga pemohon IMTN dengan pihak ahli waris Lasura terkait keberatan atas pengurusan dokumen kepemilikan tanah.
Camat Balikpapan Selatan, M Hakim, menjelaskan bahwa permohonan warga tertunda lantaran adanya sanggahan resmi dari pihak ahli waris.
Menurutnya, selama sanggahan belum dicabut, pengurusan IMTN tidak dapat dilanjutkan.
BACA JUGA: Takut Tanah Diklaim, Warga Sepinggan Raya Geruduk Kantor Kecamatan
"Permohonan warga RT 02 ini ada sanggahan dari pihak ahli waris Lasura. Hasil keputusan rapat, akan dilakukan mediasi secara kekeluargaan. Setelah ada kesepakatan, pihak ahli waris akan mencabut sanggahan ke kecamatan maupun ke BPN. Kalau sudah ada kesepakatan, akan dituangkan dalam berita acara, lalu proses administrasi kita jalankan," ungkap Hakim, saat diwawancarai langsung usai mediasi.
Hingga saat ini, lanjutnya, nama penyanggah yang tercatat hanya Lasura, sementara nama lain yang disebut dalam forum belum masuk resmi ke kecamatan.
Dalam kesempatan itu, Camat berharap mediasi menghasilkan kesepahaman yang memungkinkan warga memiliki dokumen legalitas tanah.
"Saya berharap warga bisa memiliki surat tanah. Kalau punya surat, ekonominya bisa berkembang, bisa dimanfaatkan untuk modal usaha. Kalau kondisinya seperti ini terus, kasihan warganya," ujar Hakim.
BACA JUGA: Sengketa Lahan di Kampung Suaran, Mantan Kadisnaker Berau Ancam Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean, mengingatkan bahwa klaim kepemilikan lahan yang belum didukung penguasaan fisik sering memicu sengketa berkepanjangan.
Ia pun menyarankan agar kedua pihak duduk bersama untuk menyepakati solusi yang tidak merugikan semua pihak.
"Kalau saya mendengar tadi, ada yang menguasai fisik tapi tidak punya alas hak, dan ada yang punya surat tapi tidak menguasai. Persoalan seperti ini biasanya 50-50. Saran saya, Bapak Ibu sekalian, supaya persoalan ini diperbaiki. Karena kalau begini terus, nanti ada pihak lain masuk dan memperpanjang masalah," tutur Simon.
Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen bersama sebelum proses administrasi dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
