Mediasi Sengketa Lahan RT 02 Sepinggan Raya: Pemerintah Dorong Kesepakatan Kekeluargaan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean dan Balikpapan Selatan, M Hakim saat memediasi sengketa lahan di RT 02 Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BACA JUGA: Sengketa Lahan Perumahan Korpri Union di Paser Digugat ke Pengadilan
Simon menilai, penyelesaian yang disepakati secara terbuka dapat mencegah munculnya klaim baru di kemudian hari.
"Jika sudah sepakat bersama, seandainya mengambil sikap, proses nanti bisa berjalan. Tinggal solusinya seperti apa, perjanjian dengan ahli waris bagaimana. Kalau sekarang pihak kuasa tidak mengambil sikap, peluang orang lain mengklaim semakin besar," imbuhnya.
Di sisi lain, dari pihak ahli waris, Diki Mandanga selaku pendamping menyatakan mediasi perlu menghasilkan keputusan yang diakui bersama oleh semua pihak yang berkepentingan.
"Saya ingin masyarakat memiliki legalitas untuk kepentingan masing-masing. Kami hanya menyampaikan fakta dan data yang kami miliki. Kami ingin mediasi ini ada hasil yang meyakinkan, seperti yang sudah dikatakan kedua pihak tadi," harap Diki, saat diwawancara terpisah.
BACA JUGA: Pemkab Mahulu Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa Lahan di Tiga Kampung
Ia juga menyebut sebagian ahli waris masih tinggal di lokasi sengketa. Sedangkan sebagian lain berdomisili di Penajam.
Diki mengatakan, kehadiran keluarga ahli waris dalam proses mediasi menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan persoalan.
"Kurang lebih ada 10 keluarga ahli waris. Saya sendiri tinggal di sekitar situ, di RT 6. Kami mendampingi ahli waris untuk mengambil hal-hal positif bagi kedua belah pihak," sebutnya kepada NOMORSATUKALTIM.
Sementara itu, Lasura selaku ahli waris mengungkapkan bahwa keluarganya sudah menguasai lahan tersebut sejak lama.
BACA JUGA: Dipercaya Simpan Uang Sengketa Waris Rp500 Juta, Kades Bai Jaya Malah 'Gelap Mata'
Ia menuturkan alasan keterlambatan pengurusan dokumen kepemilikan.
"Dulu kan gajinya murah. Makanya mau ngurus suratnya agak ditahan, baru tahun 1982 mulai diurus," jelasnya.
Lasura menegaskan, pihaknya tetap memilih mempertahankan klaim kepemilikan sembari mengikuti proses mediasi dengan warga.
Ia berharap proses berjalan tanpa konfrontasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
