Bankaltimtara

Ada yang Ajukan Izin Alih Status Hutan Kota, Pemkot Balikpapan akan Verifikasi

Ada yang Ajukan Izin Alih Status Hutan Kota, Pemkot Balikpapan akan Verifikasi

Ilustrasi lahan ruang terbuka hijau di depan Dome Balikpapan.-Salsa/ Nomorsatukaltim-

Rekomendasi tersebut menjadi dasar proses penilaian permohonan yang berlangsung paling lama 30 hari kerja.

Apabila dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, berkas kemudian dikirim ke DPMPTSP untuk proses pencetakan dan penerbitan IMTN.

BACA JUGA: Dishub Balikpapan Targetkan Pemasangan 2.000 Titik PJU hingga Oktober 2025

BACA JUGA: Realisasi Belanja Rendah, Silpa Pemkot Balikpapan Rp614 Miliar Lebih

Ia menegaskan, penerbitan IMTN tidak otomatis mengubah fungsi lahan. "IMTN hanya menjadi dasar permohonan hak. Fungsi lahan tetap wajib berpedoman pada RTRW yang akan dicantumkan di dalam dokumen," ujarnya.

Mengenai keterbukaan informasi, Hasbullah memastikan, bahwa proses pengajuan IMTN bersifat transparan. Informasi pengurusan dapat diketahui publik melalui berbagai kanal resmi.

"Proses ini diumumkan melalui spanduk pemberitahuan di lokasi lahan. Selain itu, pengumuman juga ditempel di kantor Badan Pertanahan Nasional, DPPR, kecamatan, kelurahan, dan RT setempat," pungkasnya.

Hingga saat ini, status pengajuan IMTN atas lahan tersebut belum bergerak ke tahap lebih lanjut. Pemerintah daerah menyatakan prosesnya masih menunggu hasil verifikasi teknis dan rekomendasi peninjauan lapangan sebelum dinilai dan diputuskan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait