Sekolah, Warga, hingga Perusahaan Swasta Bisa Minta Latihan Siaga Bencana dari BPBD Balikpapan
Sosialisasi penanggulangan bencana dari BPBD Balikpapan untuk siswa sekolah dasar (SD) di Balikpapan Tengah.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur terus mendorong penguatan budaya siaga bencana dengan membuka akses pelatihan kebencanaan untuk berbagai kalangan.
Tidak hanya di sekolah, pelatihan juga dapat diajukan oleh warga, komunitas, hingga perusahaan secara langsung ke BPBD.
Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali menjelaskan bahwa pelatihan ini bersifat praktis dan bertujuan membekali peserta dengan keterampilan dasar menghadapi kondisi darurat.
Bentuk pelatihan meliputi simulasi evakuasi, penggunaan alat keselamatan, hingga pengenalan potensi bahaya di lingkungan masing-masing.
BACA JUGA: Seorang Anak Tewas Terjebak, 8 Rumah Hangus dalam Kebakaran di Balikpapan Barat
BACA JUGA: Konsleting Listrik Disinyalir Menjadi Penyebab Kebakaran SD Patra Dharma 1 Balikpapan
"Kami ingin anak-anak sejak dini paham bagaimana bertindak saat bencana terjadi. Tapi tidak hanya sekolah, kami juga menerima permintaan pelatihan dari warga dan perusahaan," kata Usman saat ditemui belum lama ini.
Menurutnya, pelajar merupakan kelompok strategis dalam penyebaran informasi kesiapsiagaan karena mereka dapat menjadi agen edukasi bagi keluarga dan lingkungan sekitar.
Di sisi lain, pelatihan bagi masyarakat umum dan lingkungan kerja disesuaikan dengan kondisi serta tingkat risiko bencana di lokasi masing-masing.
"Materi pelatihan tidak kami samaratakan. Misalnya, untuk warga di wilayah rawan banjir, tentu berbeda pendekatannya dengan pelatihan di perusahaan yang dekat kawasan industri," jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Desak Pemkot Balikpapan Tuntaskan Banjir dan Air Bersih Lewat RPJMD Baru
Meski di tahun ini jumlah pelatihan sedikit berkurang akibat keterbatasan anggaran, BPBD memastikan program edukasi tetap berjalan.
Adapun penyesuaian juga dilakukan dengan pengaturan ulang volume kegiatan tanpa mengurangi substansi materi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
