Bankaltimtara

Proses Penghitungan Ganti Rugi Kendaraan Muatan KMP Muchlisa Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Proses Penghitungan Ganti Rugi Kendaraan Muatan KMP Muchlisa Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kaltim, Wanda Prihantoro Asmoro.-chandra/disway-

Sebagai informasi tambahan, ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang diangkut menggunakan kapal dan diakibatkan oleh risiko yang dijamin, akan diberikan sesuai dengan nilai kerugian saat kejadian di atas kapal.

Namun, terdapat batas maksimal ganti rugi yang disesuaikan dengan jenis kendaraan berdasarkan tarif resmi yang berlaku:

Dengan adanya kejelasan mengenai proses dan target waktu penyelesaian ganti rugi ini, pihaknya berharap dapat memberikan kepastian dan mengurangi kekhawatiran bagi para pemilik kendaraan yang terdampak musibah KMP Muchlisa.

BACA JUGA:Pencarian Korban Kapal Feri Tenggelam di Teluk Balikpapan Dilanjutkan

BACA JUGA:Satu ABK KMP Mukhlisah yang Tenggelam di Teluk Balikpapan, Ketemu di Kedalaman 12 Meter

“Kami berharap bisa segera selesai dan tidak ada kekhawatiran bagi para pemilik kendaraan yang terdampak insiden tersebut,” pungkas Asmoro.

Biaya ganti rugi yang ditentukan:
* Golongan I: Rp1.000.000
* Golongan II: Rp20.000.000
* Golongan III: Rp120.000.000
* Golongan IV: Rp240.000.000
* Golongan V: Rp400.000.000
* Golongan VI: Rp560.000.000
* Golongan VII: Rp560.000.000
* Golongan VIII: Rp560.000.000

BACA JUGA:Daftar Nama Penumpang, ABK dan Muatan KMP Muchlisa yang Tenggelam di Teluk Balikpapan

Daftar kendaraan yang turut menjadi korban dalam insiden tenggelamnya KMP Muchlisa:

1.  Honda Scopy / II - DA 2529 VO
2.  Lexi Coklat / II - KT 6452 ZO
3.  Longbet / VI Barang - B 9782 KXV
4.  Tronton / VII - L 8828 LK
5.  Toyota Avanza / IV A - KT 1065 HB
6.  Toyota Rush / IV A - KT 1492 ME
7.  Honda Brio / IV A - KT 1634 RS
8.  Toyota Hilux / V Barang - DA 8245 GN
9.  Sigra Merah / IV A - KT 1287 NT
10. Honda Brio / IV A - AA 1407 MN
11. Hino Tronton / VII - B 9592 TIS
12. Kijang / IV A - KT 1087 LM

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait