Ganti Rugi Belum Dibayarkan Sejak 2010, Ahli Waris Pemilik Lahan Blokir Jalan Gang di Kutim
Akses jalan Gang Singakarta, Sangatta Utara ditutup warga pemilik lahan akibat ganti rugi belum dibayar Pemerintah Daerah Kutim.-istimewa-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Akses jalan di Gang Singakarta, Jalan Inpres, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditutup oleh pihak ahli waris pemilik lahan sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah. Aksi penutupan dilakukan sejak Sabtu (19/7/2025) pagi.
Penutupan dilakukan oleh ahli waris dari almarhum Mantaleh, yakni Halim dan Ali, yang mengklaim bahwa lahan milik orangtua mereka seluas 50x80 meter telah digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan infrastruktur sejak lama, namun hingga kini belum mendapat kompensasi yang layak.
Menurut Halim, sertifikat tanah atas nama orangtuanya telah diterbitkan pada tahun 1994. Penggunaan sebagian lahan untuk pembangunan jalan dan drainase, menurutnya, telah berlangsung tanpa adanya kesepakatan ganti rugi secara resmi.
“Yang pertama, sampai sekarang belum ada penyelesaian dari pihak pemerintah terkait pembayaran lahan ini,” kata Halim saat ditemui di lokasi penutupan jalan.
BACA JUGA: Kekerasan Anak di Kutim masih Menjadi Masalah yang Serius, LPAI Kutim Minta Sinergi Antarinstansi
BACA JUGA: RPJMD Kutim 2025-2029 Dipansuskan, DPRD Bakal Panggil Sejumlah Pejabat
Permasalahan ini, tambahnya, sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2010. Sejak saat itu, berbagai langkah koordinasi dan komunikasi telah ditempuh oleh pihak keluarga, namun belum juga membuahkan hasil konkret.
“Kami sudah koordinasi mulai dari tingkat desa, sekretaris desa mengarahkan ke bupati. Bupati arahkan ke sekda, lalu ke Dinas PU, bagian pemerintahan, dan bagian hukum. Semua jalur sudah kami ikuti,” jelasnya.
Namun, menurut Halim, semua jalur birokrasi yang ditempuh seolah tidak membawa perubahan berarti. Ia menyayangkan tidak adanya tindak lanjut serius, meskipun pihaknya sering dijanjikan akan dipanggil untuk proses penyelesaian.
“Selalu dijanjikan akan dipanggil, akan dibicarakan, tapi sampai sekarang tidak pernah ada panggilan. Hanya janji-janji saja,” tambahnya.
BACA JUGA: Minimnya SMK Berbasis Industri di Kutim, Jurusan Disesuaikan dengan Potensi Daerah
BACA JUGA: Wabup Kutim: Fokus Holtikultura dan Pemerataan Pembangunan hingga Pedalaman
Ia juga mengungkapkan, bahwa dinas terkait melalui perwakilannya, yakni Arham dan Kris, memang pernah melakukan pengukuran terhadap lahan tersebut. Namun, proses resmi pembebasan lahan tak kunjung dilakukan.
“Memang pernah diukur, tapi pembebasan lahan belum pernah dilakukan sama sekali. Baru sebatas diukur saja,” tegas Halim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
