Ganti Rugi Belum Dibayarkan Sejak 2010, Ahli Waris Pemilik Lahan Blokir Jalan Gang di Kutim
Akses jalan Gang Singakarta, Sangatta Utara ditutup warga pemilik lahan akibat ganti rugi belum dibayar Pemerintah Daerah Kutim.-istimewa-
Karena merasa tak kunjung mendapat kepastian, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk menutup akses jalan di Gang Singakarta. Penutupan dilakukan dengan memblokir parit dan menutup jalan menggunakan material seadanya.
Langkah ini, menurut Halim, merupakan bentuk desakan agar pemerintah daerah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
BACA JUGA: Gubernur Dorong Optimalisasi Energi Sawit untuk Elektrifikasi Pedalaman
BACA JUGA: Kutai Timur Sabet Juara Umum MTQ Ke-45 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur
Penutupan jalan akan terus dilakukan hingga ada kepastian penyelesaian dari pihak berwenang.
“Kalau memang pemerintah tidak mau bayar, ya sudah, tidak usah dibayar. Tapi kami juga akan tutup semua parit ini. Ayo bicara baik-baik sama kami, sama pemilik lahan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan merujuk pada standar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku di wilayah tersebut.
Dari total lahan seluas 50x80 meter, sekitar 20x80 meter di antaranya telah digunakan untuk infrastruktur pemerintah.
BACA JUGA: Wabup Kutim Usulkan Bentuk Satgas Khusus Narkoba Lintas Sektor
BACA JUGA: Anggota DPR RI Dapil Kaltim Tinjau Infrastruktur Kutim, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional
“Yang terpakai itu sekitar 20x80 meter. Kami tidak minta lebih, hanya minta dibayar sesuai NJOP saja,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini telah mencoba menghubungi beberapa pihak terkait, termasuk Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan aplikasi WhatsApp dan sambungan telepon, tetapi belum mendapat respons berarti dari pihak-pihak yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
