Ganti Rugi untuk Jembatan Sei Busui Belum Jelas, Jembatan Bailey Dipertahankan hingga Tahun Depan
Jembatan bailey untuk akses sementara sampai Jembatan Busui dibangun kembali.-(Foto/ Istimewa)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pembangunan kembali Jembatan Sei Busui di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser dipastikan belum bisa direalisasikan tahun ini.
Jembatan yang terletak di jalan nasional itu sejatinya perlu dibangun kembali karena kondisinya ambruk usai ditabrak truk pengangkut semen, pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, jembatan busui belum bisa dibangun karena anggaran pembangunan sudah tidak bisa dialokasikan untuk pengerjaan tahun ini.
"Peristiwa kecelakaannya itu awal Januari, jadi APBN di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) itu sudah teralokasi, sehingga tidak ada anggaran untuk 2025," kata Kepala Dishub Paser, Innayatullah, Kamis 24 Juli 2025.
BACA JUGA: Sopir Truk Ditahan, Perbaikan Jembatan Busui Tunggu Mediasi
BACA JUGA: BBPJN Kaltim Tagih Tanggung Jawab Penabrak Jembatan Busui, Laporan Polisi Belum Ada Titik Terang
Akses yang digunakan untuk melintasi jalan itu sementara menggunakan jembatan bailey yang telah dibangun oleh BBPJN, beroperasi sejak awal Maret lalu.
Dari sisi ketahanan jembatan bailey dengan bobot yang mampu menahan beban maksimal 30 ton dipastikan akan mampu bertahan sampai Jembatan Busui dibangun kembali.
"Jembatan bailey akan dipertahankan untuk sementara sampai akhir tahun, karena rencananya jembatan busui dibangun full desain mulai Januari 2026," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti, terkait tuntutan ganti rugi dari perusahaan pemilik truk yang menyebabkan jembatan tersebut ambruk.
BACA JUGA: Jembatan Bailey Penghubung Kaltim-Kalsel di Desa Busui Sudah Bisa Dilewati
BACA JUGA: Ini 4 Poin Hasil Pembahasan Penanganan Jembatan Busui yang Ambruk
Meski begitu, ia mengungkapkan terkait tanggungjawab kerusakan jembatan busui sempat dibahas saat rapat bersama pihak perusahaan, namun belum ada kejelasan terkait mekanisme ganti rugi.
Sehingga ia belum mengetahui apakah ganti rugi dilakukan melalui pihak perusahaan yang membangun langsung atau dengan cara menyetor ke kas negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
