Persyaratan untuk Klaim Jaminan Kesehatan Laka Lantas di Paser Ribet
Ilustrasi kecelakaan tunggal.-freepik.-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Persyaratan untuk memberikan jaminan menggunakan BPJS Kesehatan kepada korban laka lantas di Kabupaten Paser disebut perlu dievaluasi.
Sebab tidak semua kasus kecelakaan bisa tercover oleh Jasa Raharja. Seperti laka tunggal yang semestinya bisa tercover oleh BPJS Kesehatan, namun persyaratannya di Paser dianggap ribet.
Sebabnya, syarat yang dipenuhi untuk bisa mendapatkan jaminan diharuskan melengkapi dokumen pendukung dari kepolisian, yakni Laporan Polisi (LP).
BACA JUGA:Tersisa 7 Paket Pekerjaan dalam Pembangunan 100 Kilometer Jalan di Paser
BACA JUGA:Masjid Agung Tanah Grogot Terapkan Aturan Baru, UMKM Dilarang Berjualan saat Waktu Salat
"Banyak keluhan masyarakat setiap ada kecelakaan siapa yang menjamin, contohnya laka tunggal itu kan tidak terjamin jasa raharja, jadi BPJS, namun faktanya agak kesusahan masyarakat," kata AKP Toni Djoko, Minggu 27 Juli 2025.
Menurutnya, untuk kasus seperti laka tunggal, tidak perlu menggunakan LP.
Karena otomatis masuk dalam perkara hukum yang diproses kepolisian, sehingga prosesnya makin panjang.
BACA JUGA:PPPK Tahap 2 di Paser Bisa Tetap di Domisili, Tapi Dipekerjakan Paruh Waktu
Solusi yang ditawarkan untuk memudahkan persyaratannya, hanya cukup menggunakan surat keterangan dari kepolisian, seperti mencontoh daerah lain.
Hal itu telah dibahas dalam pertemuan Satlantas Polres Paser bersama RSUD Panglima Sebaya, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja, tujuannya menjalin MoU.
"Memang untuk kabuaten lain ada yang cukup menggunakan surat keterangan aja, bahwa benar-benar terjadi kecelakaan, tidak perlu LP," pungkasnya.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, 3 Ruang Kelas dan Gudang SDN 021 Kuaro Hangus Terbakar
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Paser, Rita Zakia mengatakan terkait syarat menggunakan surat keterangan bakal disampaikan sebagai usulan ke pimpinan di Balikpapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
