Menkes: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Gawat Darurat Meski Tanpa KTP, Tanggapi Kasus Repan
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin-istimewa-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, bahwa setiap rumah sakit dilarang keras menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, apa pun status identitas atau jaminan kesehatannya.
Hal itu dia sampaikan menanggapi mengenai kasus viral Repan (16), remaja Suku Baduy yang menjadi korban pembegalan diduga ditolak rumah sakit di Jakarta karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kritis, itu tidak boleh ditolak,” kata Budi dikutip dari Disway.id, Sabtu 15 November 2025.
Budi menekankan, bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat adat seperti Suku Baduy. Karena itu, administrasi tidak boleh dijadikan alasan penolakan.
BACA JUGA: Berobat Jangan Hanya ke AWS, Dinkes Kaltim Sebar Pelayanan IGD ke Semua RS
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti agar rumah sakit di daerah tetap menerima pasien darurat, meski tanpa KTP.
Budi juga mengingatkan, bahwa lelayanan gawat darurat harus selalu menjadi prioritas dan administrasi hanya boleh diproses setelah kondisi pasien stabil.
Selain itu, BPJS Kesehatan dapat melakukan penyelarasan mekanisme pembiayaan untuk pasien tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) selama penanganan bersifat darurat.
“Kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kalau ada emergency pasti diterima,” tegas Budi.
BACA JUGA: Seluruh Puskesmas di Perkotaan Berau Wajib Buka Layanan IGD 24 Jam
Kasus ini mencuat setelah Repan, warga Baduy Dalam, menjadi korban pembegalan saat berjualan madu di sekitar Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ia diduga kesulitan mendapatkan penanganan medis cepat karena isu administratif terkait KTP.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono juga telah menyesalkan kejadian tersebut. Dia menegaskan, bahwa pasien darurat yang memiliki NIK maupun tidak memiliki NIK, tetap diobati.
Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan turut turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, memastikan tidak ada kebijakan rumah sakit yang membatasi penanganan gawat darurat bagi warga yang belum memiliki identitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
