Menkes: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Gawat Darurat Meski Tanpa KTP, Tanggapi Kasus Repan
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin-istimewa-
BACA JUGA: Layanan Rumah Sakit Apung dr Lie Jangkau Pedalaman Kubar melalui Sungai Mahakam
Isu ini menjadi sorotan publik dikarenakan kebijakan mengenai protokol penanganan gawat darurat yang wajib mengutamakan nyawa pasien di atas seluruh proses administrasi belum sepenuhnya dipahami seluruh tenaga kesehatan dan staf administrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
