PPPK Tahap 2 di Paser Bisa Tetap di Domisili, Tapi Dipekerjakan Paruh Waktu
Ilustrasi ASN di Kabupaten Paser.-Sahrul/Disway Kaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 hasil optimalisasi R 3 di Paser ditempatkan secara acak.
Pegawai yang seharusnya bekerja sesuai dengan domisilinya, terpaksa harus ditempatkan pada lingkungan kerja yang baru dengan penempatan secara acak.
Kepala Badan Pengembangam Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito, mengatakan, sementara ini PPPK yang ditempatkan acak belum bisa dipindahkan, karena belum ada kebijakan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, 3 Ruang Kelas dan Gudang SDN 021 Kuaro Hangus Terbakar
BACA JUGA:Bankaltimtara Paser Siap Berikan Bantuan Pinjaman Bunga 0 persen untuk Pelaku UMKM
"Sampai belum ada aturannya yang menangani jadi sementara belum bisa dipindahkan," kata Suwito, Senin 21 Juli 2025.
Pegawai bisa saja tetap mengambil penempatan sesuai domisili, namun terlebih dahulu mengundurkan diri dari penempatan yang ditentukan.
Syaratnya tidak melanjutkan submit dalam pengisian riwayat hidup.
BACA JUGA:Infrastruktur Jalan Kawasan Cagar Alam di Paser akan Ditingkatkan
Hanya saja, bila pegawai memilih tetap pada penempatan sesuai domisilinya, karena jarak yang jauh, syaratnya mereka harus dipekerjakan dengan sistem paruh waktu.
"Syaratnya bila tidak ingin di tempatkan acak, harus mau dipekerjakan paruh waktu, enggak bisa full time, tapi kalau mau mengambil penempatan apa adanya itu full time," tuturnya.
Pola optimalisasi R3 turut menjadi atensi DPRD Paser, karena dinilai dapat mempengaruhi efektivitas kerja pegawai yang tidak maksimal.
Sistem penempatan menurutnya harus mempertimbangkan kondisi geografis daerah, apalagi Kabupaten Paser dengan daerah yang luas, jarak antar desa cukup jauh dan akses yang tidak semuanya mudah dilalui.
BACA JUGA:Bantuan Logistik Korban Kebakaran di Muara Komam Disalurkan, Bantuan Rehab dalam Tahap Verifikasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
