Bankaltimtara

Disnaker Balikpapan Koreksi Ribuan Perjanjian Kerja Pekerja Kontrak

 Disnaker Balikpapan Koreksi Ribuan Perjanjian Kerja Pekerja Kontrak

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah.-dok/chandra-

Di Balikpapan sendiri, Disnaker bersama pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur telah menyelenggarakan sosialisasi kepada para penyedia jasa, terutama di proyek-proyek strategis nasional.

Namun, masih belum tersedia mengenai mekanisme pelacakan yang memadai untuk mengetahui nasib pekerja setelah masa kontrak berakhir.

Sebagian dari mereka mencari pekerjaan baru secara mandiri, termasuk di sektor informal.

Adapun mengenai perlindungan pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya, Ani menjelaskan bahwa pekerjaan berbasis masa kontrak dalam proyek masih diperbolehkan sesuai dengan peraturan nasional.

Dia juga merujuk pada wacana revisi regulasi sistem alih daya yang sedang dibahas di tingkat pusat

BACA JUGA:Buruh Balikpapan Batal Turun ke Jalan, RDP Jadi Sarana Aspirasi May Day 2025.

"Ini sudah menjadi isu nasional. Jika menyimak pidato Presiden pada Hari Buruh, akan ada pembenahan untuk regulasi alih daya," jelasnya.

Ani mengungkapkan, pemerintah daerah tetap mengacu pada ketentuan dari pemerintah pusat dan tidak dapat menyusun regulasi sendiri yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Kita tunggu sama-sama perubahan regulasi kebijakan pengaturan sistem alih daya, sebab tidak mungkin daerah membuat regulasi yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," sebutnya

BACA JUGA: Disnaker Balikpapan Ungkap Motif Perusahaan yang Melakukan Penahanan Ijazah Pekerja

BACA JUGA:Disnakertrans Kaltim Soroti Dampak Kebijakan Alih Daya Pasca UU Cipta Kerja .

Untuk mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja, Disnaker Balikpapan membuka akses pelatihan bagi masyarakat umum. Termasuk bagi mantan tenaga kontrak.

Meski begitu, belum ada sistem evaluasi menyeluruh yang mendokumentasikan efektivitas pelatihan dalam mendukung kesinambungan pekerjaan bagi peserta pelatihan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait