Disnaker Balikpapan Koreksi Ribuan Perjanjian Kerja Pekerja Kontrak
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah.-dok/chandra-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan (Disnaker) telah melakukan pencatatan dan koreksi terhadap 1.200 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Proses ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap praktik kerja kontrak dan sistem alih daya (outsourcing) di Kota Beriman.
"1.200 ini sudah dikoreksi dan diterbitkan bukti pencatatannya. Ada juga permohonan pencatatan yang tidak kita terbitkan karena masih kita suruh perbaiki agar disesuaikan dengan norma dan aturan ketenagakerjaan," kata Ani Mufaidah, Kepala Disnaker Balikpapan.
Kendati demikian, Disnaker belum memiliki data khusus mengenai jumlah pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang tiap tahun
BACA JUGA:Awas, Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Semayang, Pelni Balikpapan Minta Manfaatkan Check In Online
BACA JUGA:Ratusan Kendaraan di Balikpapan Terjaring Razia dalam Operasi Gabungan.
Situasi tersebut menjadi perhatian seiring dengan masih berlangsungnya praktik outsourcing di berbagai proyek pembangunan dan sektor layanan di Balikpapan.
Salah satu persoalan yang kerap ditemukan yakni pergantian vendor atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, yang berdampak langsung pada status kontrak pekerja.
Dalam sejumlah kasus, pekerja harus menandatangani kontrak baru dengan perusahaan yang berbeda meskipun tetap mengerjakan pekerjaan serupa di tempat yang sama.
Tidak semua pekerja mendapatkan perpanjangan kontrak atau direkrut ulang oleh vendor baru.
Disnaker menyebut telah melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan subkontraktor terkait hal ini
"Disnaker bersama pengawas telah beberapa kali melakukan pembinaan ke subcon yang ada. Surat Edaran (SE) Wali Kota juga telah dibuat, termasuk surat teguran Wali Kota," ucap Ani sapaan akrabnya, saat diwawancarai melalui WhatsApp pada Jumat (2/5/2025).
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap hubungan kerja berbasis kontrak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
