Fasilitasi Judi Online, Aplikasi Pembayaran Digital Terancam Sanksi Kemenkominfo

Senin 12-08-2024,07:02 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini tengah mengawasi ketat aplikasi pembayaran digital yang diduga terafiliasi dengan aktivitas judi online. 

Langkah ini diambil setelah Kemenkominfo menemukan indikasi penggunaan layanan pembayaran digital untuk memfasilitasi transaksi perjudian daring. 

Dalam upaya mencegah praktik ilegal ini, Kemenkominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada puluhan penyelenggara jasa pembayaran (PJP), pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Dilansir dari Antara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa Kemenkominfo tidak akan ragu untuk memberikan sanksi bagi aplikasi pembayaran yang terlibat dalam praktik judi online. 

BACA JUGA: Relasi Kuasa Picu Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Satgas PPKS Unmul Tangani 27 Kasus

BACA JUGA: NU Protes PP Kesehatan Terbaru, soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

“Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” tegas Budi, dikutip Minggu (10/8/2024).

Kemenkominfo mencatat, hingga Jumat (9/8), terdapat 21 PJP dengan total 42 sistem elektronik yang terdaftar di kementerian tersebut. 

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan yang disediakan oleh PJP. 

Hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa beberapa layanan tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas judi online.

BACA JUGA: Membangun Kesadaran Keuangan Sejak Dini Bisa Dimulai dengan Mewarnai Celengan

BACA JUGA: Menteri AHY Serahkan 12 Sertifikat Tanah Elektronik di Kota Bekasi

Dalam surat peringatan yang dilayangkan, Kemenkominfo meminta setiap penyelenggara jasa pembayaran untuk segera melakukan pemeriksaan internal atau audit secara mendalam terhadap layanan Sistem Elektronik mereka. 

Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pembayaran tersebut tidak digunakan untuk aktivitas judi online atau kegiatan ilegal lainnya. 

Hasil dari audit ini harus dilaporkan kepada Kemenkominfo dalam waktu tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.

Kategori :