Fasilitasi Judi Online, Aplikasi Pembayaran Digital Terancam Sanksi Kemenkominfo

Senin 12-08-2024,07:02 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Kemenkominfo juga menegaskan, jika dalam jangka waktu tujuh hari kerja mereka tidak menerima hasil audit dari penyelenggara jasa pembayaran, maka akan ada sanksi administratif yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA: Tewas Diterkam Buaya, Jasad Pria Paruh Baya Ditemukan Tidak Utuh

BACA JUGA: Mengaku Bayar ke Oknum, PKL Pasar Klandasan Terima Surat Teguran

Sanksi ini dapat berupa pembekuan layanan hingga pencabutan izin operasional.

Fenomena judi online di Indonesia terus menjadi perhatian serius pemerintah. 

Meskipun aktivitas ini dilarang, praktiknya terus berkembang, memanfaatkan celah-celah dalam sistem pembayaran digital. 

Kemenkominfo, dengan peran sebagai regulator di bidang komunikasi dan informatika, berupaya keras untuk menutup celah tersebut dan memastikan bahwa teknologi digital tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.

BACA JUGA: Masyarakat Biasa Bisa Saksikan Upacara Hut ke-79 RI Lewat Videotron

BACA JUGA: DLH Balikpapan Pastikan Penambahan Volume Sampah Tetap Normal pada Perayaan HUT ke-79 RI di IKN

Langkah tegas Kemenkominfo ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi penyelenggara jasa pembayaran yang mencoba bermain-main dengan hukum. 

Budi Arie Setiadi menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan mengambil tindakan terhadap setiap PJP yang terlibat dalam aktivitas terlarang ini.

Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya: 

1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta - Loket Bank Jogja

2. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik

3. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik

4. Sahabat Kirim Digital - Easylink

Kategori :