Pemkab Berau Akan Lakukan Rotasi Jabatan Oktober Mendatang
Sekda Berau Muhammad Said-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Untuk mengisi sejumlah posisi yang kosong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akan melakukan rotasi Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP) pada Oktober 2025 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said mengatakan, langkah ini sangat penting agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Ada 2 posisi utama yang akan segera diisi, diantaraanya Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Berau.
"Dalam waktu dekat ini, akan dilakukan rotasi pejabat untuk mengisi kekosongan,” kata Said, Selasa 9 September 2025.
Saat ini, Pemkab Berau telah menunjuk Jaka Siswanta untuk menduduki jabatan Plt Sekretaris DPRD Berau yang resmi berjalan pada 1 September 2025 lalu.
Said menjelaskan, rotasi ini menjadi prioritas sebelum dilaksanakan lelang jabatan terbuka. Sebab, kepala dinas yang nantinya dipindahkan ke posisi Asisten II atau Sekretaris DPRD akan meninggalkan jabatan sebelumnya, yang otomatis menjadi lowong.
“Para kepala dinas yang mendapat rotasi di 2 posisi itu, maka posisi kepala dinas sebelumnya akan kosong dan diikutsertakan dalam lelang jabatan,” jelasnya.
Selain jabatan yang lowong akibat rotasi, beberapa posisi lain juga dipastikan masuk dalam proses lelang tahun depan. “Yang akan ikut di antaranya Kepala BKPSDM Berau dan Kepala Disbudpar Berau,” bebernya.
Said menerangkan, proses rotasi dan lelang jabatan saat ini dilakukan dengan mekanisme yang lebih ketat.
Seluruh nama pejabat yang diusulkan harus melalui tahapan asesmen, serta diajukan rekomendasi teknis (rekomtek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Rangkaian asesmen pada kepala dinas pun telah dilakukan, dan saat ini kami ajukan pemberian rekomtek dari BKN,” terangnya.
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Jika dahulu perubahan nama masih bisa dilakukan mendekati pelantikan, kini mekanismenya sudah tidak memungkinkan lagi.
“Berbeda dengan beberapa tahun lalu, yang mana perubahan nama masih bisa dilakukan, bahkan sesaat sebelum pelantikan,” tuturnya.
Dengan adanya aturan baru, Pemkab Berau dituntut lebih disiplin dalam menyiapkan daftar nama pejabat yang akan dipindahkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
