Pemkab Berau Perkuat Tata Kelola Informasi, Dorong Media Profesional dan Terverifikasi
Asisten III Setkab Berau, Maulidiyah (tengah) saat menghadiri sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik di Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Senin (25/8/25).-(Disway Kaltim/ Azwini)-
BACA JUGA: Dinas Pangan Berau Tegaskan Pentingnya Izin Edar untuk Lindungi Konsumen dan Produsen
Kehadiran media lokal dapat memperluas jangkauan informasi, sehingga diperlukan regulasi yang jelas terkait anggaran, alokasi, dan timbal balik antara media dan pemerintah daerah.
“Hal ini harus ditindaklanjuti agar tidak terjadi tumpang tindih. Diskominfo perlu berkoordinasi dengan Bagian Prokopim untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif dan sesuai pedoman,” ujarnya.
Maulidiyah menambahkan, terkait sertifikasi wartawan, Diskominfo diminta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan semua wartawan media lokal yang bermitra dengan pemerintah telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Hal ini penting agar pemberitaan tetap berimbang, sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik, serta menjunjung integritas demi kepentingan publik.
“Kami meminta Diskominfo memastikan wartawan mitra pemerintah telah lulus UKW. Hal ini penting agar pemberitaan tetap sesuai kaidah jurnalistik, berpegang pada kode etik, dan menjunjung integritas demi kepentingan publik,” tegasnya.
Ia menilai, kehadiran Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen strategis yang memberi kepastian hukum sekaligus acuan pembinaan agar seluruh media di daerah dapat terverifikasi dan menjalankan perannya secara profesional.

Asisten III Setkab Berau, Maulidiyah (tengah) saat menghadiri sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik di Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Senin (25/8/25).-(Disway Kaltim/ Azwini)-
“Regulasi ini bukan sekadar teknis, tapi standar untuk melindungi kepentingan publik. Pemerintah butuh mitra yang kredibel, media pun perlu kepastian. Dengan aturan ini, komunikasi publik bisa lebih sehat dan transparan,” ujar Maulidiyah.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penguatan komunikasi publik tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan memerlukan sinergi nyata dengan media, sebagai upaya menyatukan langkah dalam menghadirkan informasi yang akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi wadah memperkuat kerja sama, sehingga informasi yang sampai ke publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Regulasi yang disosialisasikan berfungsi sebagai pedoman bersama bagi semua pihak.
Dengan standar yang jelas, lanjutnya, hubungan pemerintah dengan media tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga profesional, terpercaya, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Regulasi ini memberi arah agar komunikasi publik lebih sehat, media terverifikasi, dan masyarakat memperoleh informasi yang akurat serta dapat dipercaya,” tutupnya. (Prokopim)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
