Pemkab Berau Perkuat Tata Kelola Informasi, Dorong Media Profesional dan Terverifikasi
Asisten III Setkab Berau, Maulidiyah (tengah) saat menghadiri sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik di Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Senin (25/8/25).-(Disway Kaltim/ Azwini)-

Banner Prokopim Pemkab Berau 2025--
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan bahwa komunikasi publik kini tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi bagian dari strategi membangun kepercayaan masyarakat.
Melalui Sosialisasi regulasi bidang komunikasi dan informatika yang digelar di Ruang Sangalaki, Sekretariat Pemkab Berau, Senin (25/8/2025), Pemkab Berau menekankan pentingnya menata ulang pola kemitraan dengan media agar lebih profesional, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kegiatan yang menghadirkan Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, sebagai narasumber utama ini menitikberatkan pada dua regulasi penting.
Yakni, Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, serta Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Media Komunikasi Publik.
Kehadiran unsur media, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Berau, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), hingga perwakilan media cetak dan online, menandakan bahwa regulasi ini tidak hanya urusan pemerintah, tetapi juga menyangkut kepentingan industri pers sebagai jembatan informasi bagi masyarakat.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengatakan aturan baru ini menjadi pijakan strategis dalam menata sistem komunikasi daerah.
BACA JUGA: Bupati Sri Juniarsih Dorong Kabupaten Berau sebagai Destinasi Wisata Bertaraf Internasional
Media, katanya, sejak era reformasi telah menjadi pilar utama penyebaran informasi, namun kini perannya lebih strategis karena langsung mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Regulasi ini memberi arah jelas bagaimana pemerintah daerah mengelola informasi agar transparan, relevan, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Didi menekankan bahwa masyarakat berhak menerima informasi yang faktual dan mendidik.
Kolaborasi dengan media lokal harus diwujudkan dalam praktik nyata, bukan sekadar slogan.
Sementara itu, Asisten III Setkab Berau, Maulidiyah, yang mewakili Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, menekankan pentingnya kerja sama dengan media lokal.
Menurutnya, media pemerintah sebagai corong informasi tidak bisa bekerja sendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
