Bankaltimtara

Dispora Kaltim Cari Wakil Perempuan untuk Pertukaran Pemuda Antar Negara di Singapura

Dispora Kaltim Cari Wakil Perempuan untuk Pertukaran Pemuda Antar Negara di Singapura

Seleksi Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) yang Diselenggarakan Dispora Kaltim pada 2024 lalu.-(Foto/Dok. Dispora Kaltim)-

Hasil seleksi daerah hanya berupa 5 nama terbaik yang dikirim ke Kemenpora. 

Dari situ, Kemenpora akan melakukan seleksi nasional pada 2 Juni, dan memilih satu peserta finalis dari masing-masing provinsi. 

BACA JUGA: Dispora Kaltim Lanjutkan Pembinaan Akademi Taekwondo Lewat Sentra SPOBDA

Pengumuman hasil seleksi pusat akan disampaikan pada rentang 10–13 Juni 2025.

“Ini sistem seleksi nasional. Karena beberapa tahun terakhir ada kritik soal kualitas peserta dari daerah, maka pusat yang memutuskan,” tambahnya.

Peserta terpilih akan diberangkatkan ke Jakarta pada 19 Juni untuk pembekalan, sebelum bertolak ke Singapura pada 22 Juni 2025. 

Di sana, mereka akan menjalani program penuh selama sekitar satu bulan, mencakup pelatihan kepemimpinan, forum diskusi, proyek kolaboratif, homestay bersama keluarga angkat, serta kunjungan kehormatan ke institusi pemerintahan dan budaya.

BACA JUGA: Dispora Kaltim Apresiasi Event Night Race Drag Bike Kapolresta Samarinda Cup

“Selama program, peserta Indonesia tinggal di rumah orang tua asuh. Ini penting untuk saling memahami budaya dan cara hidup masyarakat Singapura secara langsung,” katanya.

Rusmulyadi menegaskan, mereka yang terpilih akan menjadi duta pemuda Indonesia, bukan sekadar peserta pelatihan biasa. 

Selama berada di luar negeri, para peserta akan mengenakan seragam resmi delegasi Indonesia dan menjalankan tugas serupa diplomat muda.

“Bisa dibilang mereka ini adalah duta besar pemuda kita. Mereka akan memperkenalkan Indonesia di luar negeri melalui sikap, ucapan, hingga aksi sosial dan budaya,” ujarnya.

BACA JUGA: Night Race Drag Bike Samarinda, Dispora Kaltim Beri Catatan soal Keamanan

Adapun syarat utama seleksi adalah perempuan berusia 22–30 tahun dan memiliki rekam jejak dalam pengembangan masyarakat atau kepemudaan. 

Aktivitas tersebut harus dibuktikan melalui laporan, dokumentasi, atau rekam jejak media sosial maupun publikasi media.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: