Bankaltimtara

Klaim Terkait PHK di BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026 Naik

Klaim Terkait PHK di BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026 Naik

Ilustrasi nasabah klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan.-Antara-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada Maret 2026 terdapat kenaikan klaim terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Secara tahunan (year-on-year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” tutur Ogi Prastomiyono dikutip dari Antara, Sabtu, 16 Mei 2026.

Kemudian klaim JKP mengalami peningkatan signifikan, yakni sebesar 91 persen yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

BACA JUGA: PHK Tambang Mulai Terjadi di Kaltim, 500 Pekerja Terancam

BACA JUGA: Disnaker Bontang: Bulan Ini 102 Karyawan Tambang di-PHK

OJK pun mendorong pengelolaan program asuransi yang prudent dan adaptif untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat.

Salah satunya, kata Ogi, dapat melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang.

Ia menyatakan bahwa fenomena PHK perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada lini usaha asuransi kredit maupun asuransi jiwa kredit.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Kubar Perluas Cakupan Jaminan Sosial Pekerja Hingga Mahulu

BACA JUGA: Baru 40 Persen Tenaga Kerja Samarinda Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Fokus Pekerja Rentan

Ia menuturkan, jika terkena PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse (non-aktif), sementara di sisi lain risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur.

Hal tersebut dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara