Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Penyimpangan Honorarium Guru dan ASN
Kejati Kaltim Saat geledah Kantor Disdikbud Kukar, Senin (6/7/2026) malam.-istimewa-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM— Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Senin 6 Juli 2026 malam.
Penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan aparatur sipil negara (ASN).
Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga malam hari. Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dokumen pencairan dana, rekening koran, serta delapan unit telepon seluler.
Selain itu, tujuh orang saksi turut diperiksa, terdiri atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan sejumlah staf di lingkungan Disdikbud Kukar.
Tak hanya di kantor Disdikbud Kukar, tim penyidik Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses penggeledahan melibatkan sekitar 10 penyidik Kejati Kalimantan Timur dengan pendampingan personel dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Pengamanan turut dibantu delapan personel TNI yang berasal dari Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalimantan Timur, Danang, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru maupun ASN di Disdikbud Kukar pada periode 2020 hingga 2025.
"Sejak pagi hingga malam hari kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun 2020 sampai 2025," ucap Danang.
Menurut danang, penyidik tidak hanya menelusuri dokumen administrasi, tetapi juga mendalami aliran dana melalui berbagai dokumen keuangan guna mengungkap mekanisme transaksi yang diduga bermasalah.
Danang menjelaskan, penyidikan yang dilakukan tidak semata-mata berpedoman pada temuan lembaga auditor.
Penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan lain yang diduga terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
"Kalau temuan dari lembaga auditor itu sudah diketahui secara umum. Namun, kami menemukan adanya dugaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan temuan tersebut."
"Kami mendalami sejak tahun 2020 hingga 2025 dan sudah menemukan benang merahnya,"jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
