Bankaltimtara

Izin Operasional Ponpes Ibadurrahman Dicabut, TRC PPA Kaltim Harap Pendidikan Para Santri Tidak Dikorbankan

Izin Operasional Ponpes Ibadurrahman Dicabut, TRC PPA Kaltim Harap Pendidikan Para Santri Tidak Dikorbankan

Suasana RDP komisi IV DPRD Kukar terkait ponpes ibadurrahman.-Rahmat/Disway Kaltim-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM — Izin operasional Pondok Pesantren Ibadur Rahman di Tenggarong resmi dicabut Kementerian Agama. 

Meski begitu, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menegaskan pendidikan para santri dan santriwati tetap berlanjut. 

Hal demikian disampaikan Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD kukar, Senin 6 Juli 2026.

Pertemuan itu katanya bukan untuk membahas proses hukum yang tengah berjalan di Polda Kalimantan Timur, melainkan mencari solusi bagi para santri yang masih aktif menempuh pendidikan.

BACA JUGA:Disdikbud Kukar Pastikan Pendidikan Santri Tetap Berlanjut Jika Ponpes di Tenggarong Seberang Ditutup

Menurut dia, pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ibadur Rahman telah resmi diberlakukan sejak 25 Juni 2026. Karena itu, TRC PPA berpegang pada keputusan tersebut dan menilai aktivitas kepesantrenan seharusnya sudah tidak lagi berjalan.

"Kalau berbicara soal penutupan, keputusannya sudah ada. Izin pondok pesantren sudah resmi dicabut. Kami berpegang pada keputusan itu dan mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan," katanya.

Sudirman menanggapi informasi yang berkembang mengenai masih berlangsungnya aktivitas pendidikan di bawah naungan madrasah maupun kemungkinan santri kembali ke lingkungan pondok. 

Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Agama sebagai regulator.

"Kalau memang madrasah masih berjalan atau ada izin lain yang masih berlaku, itu menjadi kewenangan Kementerian Agama. 

BACA JUGA:Cegah Korban Selanjutnya, Komisi IV DPRD Kukar Dorong Percepatan Penutupan Ponpes

Namun kami tetap berpegang bahwa izin pondok pesantrennya sudah dicabut. Apabila nantinya terjadi sesuatu, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa TRC PPA telah mengingatkan berbagai pihak sejak 2021 terkait dugaan persoalan yang terjadi di lingkungan pondok tersebut. 

Namun, menurutnya, peringatan itu tidak mendapat tindak lanjut sehingga persoalan terus berkembang hingga munculnya kasus yang kini diproses aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait