DPRD Samarinda Usulkan Rekrutmen Melalui Skema PJLP untuk Atasi Kekurangan 500 Guru
Ilustrasi guru non-ASN mengajar.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri Kota Samarinda telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
DPRD Samarinda mencatat kebutuhan guru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini menembus lebih dari 500 orang sehingga diperlukan langkah cepat untuk menjaga kualitas layanan pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohamad Novan Syahronny Pasie mengatakan, selain mengganggu proses belajar mengajar, kekurangan guru juga berpotensi menambah beban kerja tenaga pendidik yang masih bertugas di sekolah.
Karena itu, Komisi IV mulai mendorong solusi yang dinilai memungkinkan diterapkan sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
BACA JUGA: Samarinda Terancam Krisis Pengajar, Guru yang Ada Terpaksa Ditambah Jam Mengajarnya
Ia mengatakan, kebutuhan tenaga pengajar saat ini sudah berada pada kondisi yang mendesak dan harus segera mendapat intervensi dari pemerintah daerah agar tidak semakin berdampak terhadap kegiatan belajar di sekolah.
"Totalnya per hari ini sudah 500 sekian guru, baik untuk tingkat SD maupun SMP," ungkapnya pada Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Novan, ruang pemerintah daerah untuk merekrut tenaga pendidik dengan status non-ASN sudah tidak lagi tersedia.
Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan agar kebutuhan guru dipenuhi melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang pembiayaannya dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.
BACA JUGA: Samarinda Dihantui Krisis Guru, Kebutuhan 765 Tenaga Pengajar Terancam Tak Terisi
"Kita mau rekrutmen non-ASN kan sudah tidak bisa. Salah satu metode yang memungkinkan hanya metode PJLP ini," jelasnya.
Ia menerangkan, skema PJLP dinilai menjadi jalan keluar yang realistis untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah tetap dapat menambah tenaga guru sesuai kebutuhan tanpa bertentangan dengan ketentuan mengenai pengangkatan pegawai non-ASN.
Selain untuk mengatasi kekurangan guru, Novan menilai penerapan skema tersebut juga dapat meningkatkan kesejahteraan guru lepas yang selama ini masih bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) maupun Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
