48 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Belum Dikembalikan, OPD Bisa Libatkan Satpol PP untuk Penarikan
Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kalimantan Timur, Muhammad Irfan Pranata Safran-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Sebanyak 48 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga kini belum dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Temuan tersebut, menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini masih ditindaklanjuti oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kalimantan Timur, Muhammad Irfan Pranata Safran, mengatakan, penyelesaian temuan tersebut menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang mengelola aset.
"Kan masing-masing dinas bertanggung jawab terhadap aset yang dia pegang. Kalau yang saya pantau, mereka sudah menyurati kepada yang bersangkutan," ungnkap Irfan, awal pekan kemarin.
BACA JUGA: Keberadaan Satu Kendaraan Dinas BPKAD Kaltim Masih Misterius, Sudah 3 Kali Disurati
Menurut Irfan, surat tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan setiap OPD, untuk meminta pihak yang masih menguasai kendaraan dinas segera mengembalikannya kepada pemerintah daerah.
Proses tersebut, masih terus berjalan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Pemerintah daerah pun masih memberikan kesempatan kepada pemegang kendaraan, untuk menyerahkan aset secara sukarela sebelum mengambil langkah berikutnya.
"Kalau memang pada saatnya kemudian dia tidak mengembalikan juga, tentu ada tahapan berikutnya. Dari dinas mungkin bisa minta bantuan Satpol PP untuk ditarik," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dimungkinkan, apabila perangkat daerah membutuhkan bantuan dalam proses penarikan kendaraan yang masih dikuasai pihak tertentu.
BACA JUGA: Tertibkan Aset Daerah, BPKAD Kaltim Targetkan Kendaraan Dinas Dipakai Pensiunan
Meski demikian, Irfan menegaskan Inspektorat tidak lagi terlibat dalam proses eksekusi pengembalian aset. Pasalnya, kewenangan tersebut berada di masing-masing perangkat daerah.
"Kalau proses eksekusinya kita sudah enggak melakukan itu lagi. Langsung dinas. Kalau memang butuh bantuan nanti ada Satpol PP," katanya.
Menurut dia, peran Inspektorat saat ini lebih difokuskan pada pemantauan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan, bukan melakukan penarikan aset secara langsung.
"Kita dalam proses eksekusinya sudah enggak masuk lagi," ujarnya. Ia mengatakan, pembagian tugas tersebut dilakukan agar setiap OPD bertanggung jawab penuh terhadap aset yang berada di bawah pengelolaannya, mulai dari pengamanan fisik hingga penyelesaian administrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
