Pencuri Berulang di Rumah Kos Sangatta Dibekuk, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online
Pelaku pencurian di Sangatta diamankan di Mapolres Kutai Timur.-istimewa-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Aksi pencurian yang berulang kali terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Pria berinisial MFA (30) ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pencurian yang menyasar kamar kos penghuni.
Pelaku diamankan tim gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara pada Senin, 6 Juli 2026.
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan sejumlah barang elektronik dari kamar kos yang ditempatinya.
BACA JUGA: Pria Asal Sinjai Dibekuk Polisi usai Gasak Motor di Balikpapan saat Pemiliknya Tertidur
Peristiwa pertama terjadi pada 10 Juni 2026 saat 2 unit telepon genggam miliknya raib. Tidak berhenti di situ, beberapa pekan kemudian pelaku kembali beraksi di lokasi yang sama.
Pada kejadian kedua yang berlangsung 3 Juli 2026, korban kembali kehilangan satu unit tablet dan satu unit telepon genggam sehingga total kerugian yang dialami semakin besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai keterangan.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu penyidik mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
BACA JUGA: Kabur ke Balikpapan Bawa Motor Curian, Pelaku Ditangkap Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang
Berbekal hasil identifikasi tersebut, tim gabungan melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan keberadaan MFA di kawasan Jalan A.W. Syahranie, Sangatta.
Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan, dalam pemeriksaan awal, MFA mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Selain itu, uang hasil penjualan barang curian disebut digunakan untuk bermain judi online.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
