Bankaltimtara

1.698 PPPK Paruh Waktu Pemkab PPU Terima SK Pengangkatan

1.698 PPPK Paruh Waktu Pemkab PPU Terima SK Pengangkatan

Bupati PPU, Mudyat Noor menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.-(Foto/ Istimewa)-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 1.698 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Pengangkatan ini menjadi bagian dari kebijakan penataan kepegawaian daerah di tengah keterbatasan fiskal.

SK pengangkatan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, Senin (29/12/2025). 

Dalam kesempatan itu, Mudyat menegaskan bahwa status sebagai ASN maupun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan amanah yang menuntut tanggung jawab dalam pelayanan publik.

BACA JUGA: PPPK Dongkrak Pertumbuhan Kredit Bankaltimtara di Paser

BACA JUGA: 5.457 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Kutai Barat Percepat Penataan ASN

“Bersyukurlah, karena tidak semua daerah mampu melaksanakan pengangkatan P3K paruh waktu akibat keterbatasan fiskal. Di PPU, kita dapat merealisasikannya sebagai komitmen pemerintah daerah," kata Mudyat.

Ia menekankan pentingnya kinerja aparatur, mengingat keberlanjutan kebijakan kepegawaian sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah. 

Mudyat juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta optimalisasi pelayanan publik sebagai bagian dari tanggung jawab bersama aparatur pemerintah.

Selain itu, Mudyat menyinggung rencana mutasi pegawai ke depan sebagai upaya penyegaran organisasi dan peningkatan produktivitas kerja.

BACA JUGA: 1.546 PPPK Paruh Waktu di Berau Terima SK, Ini Pesan Bupati

BACA JUGA: 2 Calon PPPK Berau Gugur karena Dugaan Pemalsuan Ijazah, BKPSDM Akan Perketat Seleksi

"Mutasi bukan berarti siapa terbaik, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kinerja yang lebih optimal," jelasnya.

Mudyat turut mengingatkan agar ASN dan PPPK menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga komitmen kerja, tidak lalai dalam menjalankan kewajiban, serta menghindari penyebaran informasi hoaks.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: