Bankaltimtara

Rugikan Negara Hingga Rp 452 Juta, Kejari Balikpapan Ungkap Skema Manipulasi Pajak Oknum Petinggi Perusahaan

Rugikan Negara Hingga Rp 452 Juta, Kejari Balikpapan Ungkap Skema Manipulasi Pajak Oknum Petinggi Perusahaan

Para tersangka saat ditahan oleh Kejari Balikpapan. -Kejari Balikpapan.-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menahan dua tersangka penggelapan pajak perusahaan bidang penjualan kelapa sawit.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara telah menyerahkan dua tersangka berinisial TP dan GN kepada Kejari Balikpapan dalam pelimpahan tahap kedua, Senin 15 Desember 2025 lalu.

Keduanya diketahui menjabat sebagai Komisaris dan Direktur Utama PT APPN, perusahaan yang bergerak dalam bisnis perdagangan Tandan Buah Segar kelapa sawit.

Donny Dwi Wijayanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, mengungkapkan skema yang dijalankan kedua tersangka.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Kampung Punan Mahakam Digelar di PN Tanjung Redeb

PT APPN menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan untuk memasok TBS sawit.

Mitra bisnis mereka telah melunasi pembayaran yang di dalamnya sudah termasuk komponen pajak.

"Lawan transaksi mereka sudah membayar lengkap dengan pajaknya. Seharusnya pajak yang terkumpul ini mengalir ke kas negara," ujar Donny dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Selasa (23/12/2025).

Ia menyebut, persoalan muncul ketika TP dan GN menyusun Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Alih-alih mencantumkan angka sesungguhnya, mereka justru memanipulasi data dengan menurunkan nominal pajak yang wajib disetorkan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Malapraktik di RSHD, IDI Samarinda Luruskan Polemik Putusan MKEK Terkait Etik Dokter

"Katakanlah pajak terutang mencapai Rp10.000, namun dalam SPT Masa yang mereka laporkan, angkanya jauh lebih kecil atau bahkan tidak dicantumkan sama sekali,” kata Donny dalam ilustrasi sederhana.

Donny juga mengungkap bahwa praktik ini berlangsung sistematis sepanjang periode Januari 2019 hingga Desember 2020.

Selama dua tahun berturut-turut, kedua tersangka konsisten melakukan pemalsuan pelaporan pajak dari transaksi bisnis mereka.

Tim penyidik telah merampungkan perhitungan detail atas kerugian yang dialami negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: