Bankaltimtara

Rugikan Negara Hingga Rp 452 Juta, Kejari Balikpapan Ungkap Skema Manipulasi Pajak Oknum Petinggi Perusahaan

Rugikan Negara Hingga Rp 452 Juta, Kejari Balikpapan Ungkap Skema Manipulasi Pajak Oknum Petinggi Perusahaan

Para tersangka saat ditahan oleh Kejari Balikpapan. -Kejari Balikpapan.-

Menurut Donny hasilnya mencengangkan, negara kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 452.806.401 akibat ulah kedua tersangka.

Kerugian tersebut bersumber dari dua jalur transaksi utama PT APPN.

BACA JUGA:Seorang Kakek Cabuli Lima Anak di Bawah Umur, Polresta Balikpapan Resmi Tetapkan jadi Tersangka

Pertama, penyerahan Tandan Buah Segar kepada PT HSS. Kedua, jasa pengangkutan material batu belah untuk PT LMS.

Dalam kedua transaksi ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah dipungut dari klien namun tidak seluruhnya masuk ke dalam pelaporan resmi.

Disisi lain, menurut informasi yang dihimpun bahwa sebelum kasus ini bergulir ke ranah pidana, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam sebenarnya telah melakukan pendekatan persuasif kepada manajemen PT APPN.

Namun upaya damai ini tidak membuahkan hasil, sehingga perkara ditingkatkan menjadi penegakan hukum pidana.

Kanwil DJP Kaltimtara pun menggelar pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan pengawalan Koordinator Pengawas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Jaksa penuntut umum menjerat TP dan GN dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal ini kemudian digabungkan (juncto) dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan berlanjut.

“Regulasi terbaru, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, turut memperkuat dasar hukum penuntutan. Tersangka disangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN atau menyampaikannya dengan isi yang tidak benar dan tidak lengkap,” tegas Donny.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, TP dan GN berpotensi mendekam di penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sanksi pidana bukan satu-satunya hukuman yang mengancam.

BACA JUGA:Selidiki Kebakaran yang Tewaskan Siswi SD di Balikpapan, Polisi Temukan Jejak BBM Eceran

Pengadilan juga berwenang menjatuhkan denda mulai dari dua kali hingga empat kali lipat nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.

"Tersangka TP dan GN sekarang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas II A Balikpapan selama 20 hari. Selanjutnya kami akan mengikuti jadwal persidangan yang ditetapkan," tambahnya.

Tidak berhenti pada penangkapan dan penahanan, penyidik Direktorat Jenderal Pajak pun mengambil langkah antisipatif untuk pemulihan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: