Bankaltimtara

Rugikan Negara Hingga Rp 452 Juta, Kejari Balikpapan Ungkap Skema Manipulasi Pajak Oknum Petinggi Perusahaan

Rugikan Negara Hingga Rp 452 Juta, Kejari Balikpapan Ungkap Skema Manipulasi Pajak Oknum Petinggi Perusahaan

Para tersangka saat ditahan oleh Kejari Balikpapan. -Kejari Balikpapan.-

Tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset milik tersangka dan perusahaan.

“Pemblokiran aset ini dimaksudkan untuk kepentingan eksekusi di kemudian hari, memastikan bahwa kerugian negara senilai Rp452 juta lebih dapat dikembalikan sepenuhnya ke kas negara melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Donny.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: