Bankaltimtara

Dishub Samarinda Kembali Tertibkan Jukir Liar di Sekitar Jembatan Mahkota II

Dishub Samarinda Kembali Tertibkan Jukir Liar di Sekitar Jembatan Mahkota II

Dishub Samarinda saat menindak jukir liar yang kerap merahkan masyarakat di kawasan jembatan Mahkota II Samarinda.-Rahmat/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menertibkan seorang juru parkir (jukir) liar di sekitar kawasan Jembatan Mahkota II, tepatnya Jalan Kapten Soedjono, Minggu (14/12/2025) pagi.

Penertiban dilakukan saat menerima aduan dari masyarakat dan viral di sosial media.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan penindakan dilakukan karena adanya pelanggaran aturan lalu lintas dan praktik pungutan liar.

Menurutnya, lokasi tersebut masuk zona larangan parkir. Karena berada kurang dari 25 meter dari jembatan.

“Di sana ada aktivitas masyarakat yang menimbulkan perparkiran. Padahal sesuai aturan lalu lintas, jarak 25 meter dari jembatan itu dilarang untuk parkir,” kata Duri di lokasi.

BACA JUGA:Big Bounce Jadi Ikon Baru, CPS 2025 di Stadion Segiri Samarinda Targetkan 100 Ribu Lebih Pengunjung

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati seorang jukir yang menarik uang parkir dari pengendara.

Setelah diperiksa, jukir tersebut tidak memiliki izin resmi dan memungut retribusi untuk kepentingan pribadi.

“Yang bersangkutan ini ternyata sudah pernah kami amankan sebelumnya, bahkan dua atau tiga hari lalu sempat viral lagi.

Jadi hari ini kami amankan kembali dan dibawa ke Dinas Perhubungan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Duri menegaskan, jukir tersebut tidak dapat menunjukkan identitas diri maupun kartu tanda penduduk (KTP) saat diamankan. Hal ini semakin menguatkan alasan penertiban.

BACA JUGA:Satpol PP Samarinda Siagakan Ratusan Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026

“Secara aturan, juru parkir itu harus memiliki izin resmi dari instansi atau dinas terkait. Perizinan parkir tidak mudah dan harus diajukan ke Pemerintah Kota melalui Dishub."

"Faktanya, yang bersangkutan tidak memiliki izin sama sekali dan uang parkirnya masuk ke kantong pribadi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait