Bankaltimtara

Seorang Pria Diduga Lecehkan Sejumlah Anak, Polresta Balikpapan Lakukan Penyelidikan

Seorang Pria Diduga Lecehkan Sejumlah Anak, Polresta Balikpapan Lakukan Penyelidikan

Terduga pelaku pelecehan seksual yang saat ini belum ditahan dan surat pernyataan yang dibuat oleh terduga pelaku.-(Foto/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Beredar di sosial media beberapa waktu lalu, dokumen surat pernyataan tertanggal 23 November 2025 yang memuat pengakuan tertulis dari seorang pria berinisial GN (60). 

Dokumen yang menggunakan kop surat RT di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota itu berisi pengakuan pelaku terkait tindakan pelecehan seksual terhadap 5 anak di bawah umur. GN menyatakan penyesalannya dalam dokumen tersebut. 

"Yang bertanda tangan di bawah ini nama GN. Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa, saya mengakui dan menyesali dengan setulus-tulusnya telah melakukan tindakan Pedofilia atau Pelecehan Anak terhadap anak," demikian isi surat pernyataan tersebut.

Dokumen itu juga memuat janji tegas untuk menghentikan perilaku kriminalnya. Dalam surat itu tertuang bahwa GN menyadari bahwa tindakannya tergolong sebagai predator seksual yang melanggar hukum negara.

BACA JUGA: Polres Kukar Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual terhadap 11 Anak di Tenggarong

BACA JUGA: Figur Berprestasi Ditangkap karena Pelecehan Seksual, Bupati Berau: Melanggar Hukum, Kami Hentikan

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, atau tindakan pelecehan seksual atau pedofilia atau tindak pidana lainnya yang melibatkan anak, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," tulis GN.

Masih dalam surat tersebut, GN menunjukkan pemahamannya terhadap konsekuensi hukum dari perbuatannya. Ia secara spesifik menyebut payung hukum yang dilanggarnya.

"Saya memahami bahwa tindakan pedofilia dan pelecehan anak merupakan tindak pidana kejahatan serius yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata lansia tersebut.

Bagian akhir surat berisi persetujuan GN terhadap sanksi hukum jika ia kembali melakukan tindakan serupa. Dokumen ini dirancang sedemikian rupa sehingga dapat digunakan sebagai instrumen hukum.

BACA JUGA: Oknum Pengacara di Kutim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 4 Korban Mulai Buka Suara

BACA JUGA: 2 Pengurus Pesantren di Balikpapan Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santri

"Apabila di kemudian hari saya terbukti secara sah dan meyakinkan kembali melakukan tindakan Pedofilia atau pelecehan anak, maka saya bersedia, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa ada keberatan, perlawanan, atau tuntutan apapun," tulis GN.

Menanggapi kabar yang sempat berhembus di sosial media tersebut, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait