Marak Praktik Penambangan di Kutai Barat, Pemkab Tegaskan Kewenangan Izin Ada di Provinsi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Barat, Adolfus E. Pontus.-Eventius-Disway Kaltim
KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan hingga saat ini belum ada satu pun izin resmi Galian C (mineral batuan bukan logam) yang terbit di wilayahnya.
Meski aktivitas penambangan material terlihat marak di lapangan, seluruh proses penerbitan izin usaha sepenuhnya berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Barat, Adolfus E. Pontus, mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran administrasi yang dilakukan pihaknya, baik melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun data resmi Dinas ESDM Kaltim, tidak satupun izin Galian C di Kutai Barat yang sudah dinyatakan terbit.
“Sesuai hasil tracking kami, baik di OSS maupun dari data ESDM Kaltim, izin usaha Galian C di Kutai Barat belum ada yang terbit,” ungkap Adolfus saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 5 Desember 2025.
Adolfus menjelaskan bahwa kewenangan DPMPTSP Kabupaten hanya pada tahap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau yang sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi.
Dokumen PKKPR menjadi prasyarat utama sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan pengajuan izin usaha ke pemerintah provinsi.
“Kalau PKKPR belum diterbitkan, Dinas ESDM Provinsi pasti tidak mau memproses izin usaha. Jadi dasar pengurusannya memang harus dari kabupaten terlebih dahulu,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, DPMPTSP Kutai Barat telah menerbitkan antara 11 hingga 14 PKKPR untuk para pelaku usaha Galian C.
Dokumen tersebut merupakan bentuk persetujuan bahwa lokasi kegiatan usaha berada di area yang sesuai dengan tata ruang kabupaten.
Namun PKKPR tidak serta merta menjadikan usaha tersebut legal sebelum mengantongi izin usaha dari provinsi.
“Sementara ini, yang sudah mengurus dan kita berikan persetujuan masih sekitar 11 atau 14 PKKPR. Jadi izin usaha mereka ini masih berproses di provinsi,” tambahnya.
Di sisi lain, Adolfus menegaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan berada di provinsi, penerimaan pajak dan retribusi Galian C menjadi hak kabupaten dan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
