Bankaltimtara

BPN Bontang: Legalisasi Tanah Bukan Sekadar Kepastian Hukum, Tapi Tambah PAD

BPN Bontang: Legalisasi Tanah Bukan Sekadar Kepastian Hukum, Tapi Tambah PAD

Kantor Pertanahan Kota Bontang mendorong masyarakat untuk melegalisasi tanah untuk memberikan kepastian hukum.-(Disway Kaltim/ Michael)-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Legalitas tanah menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk segera melegalkan tanah yang dimiliki, tidak hanya sebagai bentuk perlindungan hak, tetapi juga untuk memberi kontribusi pada perekonomian daerah.

Secara nasional, pendaftaran tanah terus menunjukkan progres positif. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyampaikan bahwa hingga September 2025 sudah tercatat 123,1 juta bidang tanah yang terdaftar di seluruh Indonesia. 

Dari sisi ekonomi, kontribusi legalisasi tanah juga signifikan. Sepanjang Januari–Agustus 2025, nilai tambah ekonomi yang tercipta mencapai Rp 645,44 triliun, naik Rp 68,88 triliun dibanding periode yang sama tahun 2024.

BACA JUGA: Konflik Tanah di Kutim Muncul Akibat Administrasi Lemah dan Aturan Usang

BACA JUGA: Ingin Jual atau Beli Tanah di IKN? Ini Aturan Barunya

Kondisi yang sama juga terjadi di Bontang. Misalnya saja, melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ketika terjadi transaksi jual beli bidang tanah tersebut. 

Sepanjang Januari-Agustus 2025, dari BPHTB yang masuk ke kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang sebesar Rp 9.544.152.655.

Kepala Kantor Pertanahan Bontang, Hamim Muddayana mengatakan, saat ini BPN tidak hanya menerbitkan sertifikat tanah. 

Tetapi bisa juga melegalisasi aset untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat. 

BACA JUGA: Ada Positifnya Sengketa Lahan, Dorong Pemilik Lahan Urus Legalitas

BACA JUGA: Lahan Masih Bersengketa, Proyek Turap di Bontang Terhenti, Padahal Progres Sudah 70 Persen

ATR/BPN mendorong masyarakat untuk segera melegalisasi tanah mereka, di tengah kebutuhan terhadap tanah semakin tinggi akibat pertumbuhan penduduk. 

“Ini harus ada panglimanya. Siapa panglimanya? Tata Ruang Daerah. Sehingga diketahui peruntukan terhadap tanah masyarakat. Tujuannya, tidak tercampur antara wilayah pemukiman dan industri,” katanya, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: