BPN Bontang: Legalisasi Tanah Bukan Sekadar Kepastian Hukum, Tapi Tambah PAD
Kantor Pertanahan Kota Bontang mendorong masyarakat untuk melegalisasi tanah untuk memberikan kepastian hukum.-(Disway Kaltim/ Michael)-
Menurutnya, BPHTB masuk ke kas daerah. Artinya dapat menambah PAD. Hal itu tentunya dapat meningkatkan perekonomian daerah. Apalagi saat ini semua daerah termasuk Bontang mendapat ancaman pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Hamim menambahkan, tema Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) tahun ini "Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita" sejalan dengan upaya melegalisasi tanah masyarakat.
BACA JUGA: Kasus Pemecatan Sepihak Gafur, Wawali Bontang Akan Minta Penjelasan DLH
BACA JUGA: Dalami Isu Pungutan Liar, Disdikbud Bontang Bakal Panggil Seluruh Kepala Sekolah
Tanpa legalitas, tanah berpotensi memicu konflik berkepanjangan. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kata dia, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hak rakyat atas tanah.
“Itulah mengapa program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dibuat. Negara ingin hadir untuk memberikan perlindungan hak rakyat atas tanah yang mereka miliki atau tempati,” katanya lagi.
Ia menegaskan, selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, pembangunan akan berhasil jika ruang ditata dengan baik. Tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berjalan tanpa kendali. Masyarakat berisiko terdampak. Lingkungan juga terancam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
