DPRD PPU Godok Raperda Pengelolaan Pohon di RTH
Ruang terbuka hijau (RTH) Taman Bunga Rozeline, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).-(Disway Kaltim/ Awal)-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Seiring berkembangnya suatu daerah harus dibarengi dengan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Keberadaannya bukan hanya sekadar hiasan kota, namun sebagai paru-paru wilayah.
Begitupun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Daerah yang berdiri pada 2002 lalu ini kini semakin berkembang.
Seiring dengan pertumbuhan tersebut kebutuhan akan RTH semakin mendesak.
BACA JUGA: Anggaran Pembangunan IKN Diblokir, Menteri PU: Buat Beli Makan Siang
BACA JUGA: Rudy Mas’ud-Seno Aji Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih
Inilah salah satu menjadi dasar digodoknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pohon pada RTH, Jalur Hijau, dan Taman yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten PPU.
"RTH, jalur hijau dan taman bukan hanya sekadar hiasan kota. Tetapi juga berfungsi sebagai paru-paru kota yang memberikan manfaat ekologi, sosial dan ekonomi," kata Ketua DPRD PPU, Raup Muin.
Dikatakannya, pohon memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem di perkotaan. Menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen yang membantu mengurangi polusi udara dan menyediakan habitat berbagai jenis flora dan fauna.
"Selain itu juga pohon berfungsi sebagai peneduh alami yang membantu mengurangi efek panas di lingkungan perkotaan," sambungnya saat Paripurna Raperda 2025 di Gedung DPRD PPU, Selasa (4/2/2025).
BACA JUGA: Dana Transfer dari Pusat untuk PPU Dipangkas hingga Rp52 Miliar
BACA JUGA: Pertamina Pastikan Stok Gas Elpiji 3 Kg Aman, Imbau Masyarakat Tidak Usah Panik
Pengelolaan pohon di RTH tidak hanya sekadar menanam pohon, namun dibutuhkan perencanaan yang matang dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Untuk memastikan pengelolaan pohon pada RTH di fasilitas publik, jalur hijau dan taman berjalan dengan baik diperlukan peraturan daerah (Perda) yang komprehensif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

