Dana Transfer dari Pusat untuk PPU Dipangkas hingga Rp52 Miliar

Dana Transfer dari Pusat untuk PPU Dipangkas hingga Rp52 Miliar

Kepala BKAD Kabupaten PPU, Muhajir-Disway/ Awal-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM – Pemangkasan dana transfer dari pusat ke daerah mengalami pemangkasan, termasuk untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dana transfer yang dipangkas pun cukup besar, yakni Rp52 miliar.

Hal itu seiring Menteri Keuangan menerbitkan peraturan pemangkasan anggaran transfer ke daerah pada 2025 ini dan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir mengatakan, pemangkasan ini menyasar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Pemangkasan DAK nilainya Rp32 miliar, dan DAU Rp20 miliar. Jadi yang terpangkas mencapai Rp52 miliar," kata Muhajir, Kamis (6/2/2025).

BACA JUGA: Dana Transfer Pusat ke Daerah Dipangkas, Ini Tanggapan Pemkab Paser

BACA JUGA: Dana Transfer Pusat ke Daerah Resmi Terpangkas, Segini Cuan untuk Kaltim

Pemangkasan ini, katanya, terfokus pada DAK fisik dan DAU Infrastruktur.

Dia menjelaskan, bahwa DAK terbagi dari beberapa komponen, seperti bidang pendidikan dan Kesehatan serta konektivitas jalan.

"DAK yang diterima secara keseluruhan untuk Kabupaten PPU Rp71 Miliar. Terpotong ini komponen DAK fisik konektivitas jalan," jelasnya.

Begitupun dengan DAU juga terbagi dalam beberapa komponen yang telah ditentukan penggunaannya dan tak ditentukan penggunaannya.

BACA JUGA: Pemkab PPU Bakal Rombak Hutan Kota, Disebut-Sebut Mirip Konsep IKN

BACA JUGA: Gerbang IKN Nusantara, Pelabuhan Klotok dan Speedboat PPU Bakal Direvitalisasi

DAU yang ditentukan penggunaannya yakni untuk kelurahan, bidang kesehatan dan bidang pendidikan. "Sementara yang terpotong ini DAU bidang infrastruktur," terang Muhajir.

Berdasarkan surat Kemenkeu, DAU dari pemerintah pusat untuk Kabupaten PPU senilai Rp309 miliar.

Untuk diketahui, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.

Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Dana Desa.

BACA JUGA: OIKN Mulai Bebaskan Lahan untuk Pembangunan Tol IKN - Bandara SAMS Segmen 1A

BACA JUGA: OIKN Bantu Bangun Jaringan Distribusi Air Bersih di Penajam

"Kemudian untuk pemotongan kurang bayar DBH masih menunggu keputusan menteri keuangan selanjutnya, karena dalam KMK Nomor 29 itu belum termasuk," bebernya.

Pemankasan anggaran atau dana transfer tersebut tidak menbuatnya kaget karena sejak Desember 2024 lalu telah terbit surat edaran bersama Menkeu dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk efisiensi anggaran.

"Daerah diminta untuk melakukan pencadangan terhadap belanja, itu Desember tahun lalu, kronologisnya seperti itu. Kemudian dalam surat edaran bersama itu memang termuat bahwa akan ditentukan ketentuan lebih lanjut. Nah ketentuan lebih lanjutnya dengan terbitnya Inpres Nomor 1 terkait efisiensi belanja," pungkas Muhajir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: