Bankaltimtara

Penunjukan Marketplace Pungut PPh 22 masih Tunggu Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Penunjukan Marketplace Pungut PPh 22 masih Tunggu Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Penunjukan lokapasar (marketplace) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang online/daring belum dilaksanakan.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, hal itu dikarenakan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah kami desain, ini kan terkait penunjukkan marketplace untuk memungut pajak dari merchant yang berpartisipasi di platform. Itu yang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri,” kata Bimo dikutp dari Antara, Senin, 20 Oktober 2025.

Ditjen Pajak mulanya berencana menunda penunjukkan lokapasar sebagai pemungut PPh dari hingga Februari 2026.

Namun, arahan terakhir dari Purbaya menyebutkan kebijakan PMK 37 Tahun 2025 itu akan ditunda hingga perekonomian nasional telah mencetak pertumbuhan sebesar 6 persen.

BACA JUGA: Sekda Berau Minta Pelaku Usaha Taat Bayar Pajak di Tengah Proyeksi Anjloknya Transfer Pusat

BACA JUGA: Efek Diskon 10 Persen Dongkrak Kepatuhan Pajak, Realisasi PBB Berau Naik 40 Persen

Diketahui, PMK 37/2025 yang mengatur penunjukkan lokapasar untuk memungut pajak dari pedagang daring sebelumnya diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Dalam hal ini, DJP berwenang menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang. Teknis pelaksanaannya dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025.

Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

BACA JUGA: Tunggakan Pajak Kendaraan di Bontang Hingga September 2025 Capai Rp18,1 Miliar

BACA JUGA: PI Migas dan Pajak Belum Optimal, DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Segera Bertindak

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara