Bankaltimtara

DPRD PPU Godok Raperda Pengelolaan Pohon di RTH

DPRD PPU Godok Raperda Pengelolaan Pohon di RTH

Ruang terbuka hijau (RTH) Taman Bunga Rozeline, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).-(Disway Kaltim/ Awal)-

"Peraturan ini juga perlu menetapkan tanggung jawab berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga melestarikan pohon-pohon yang ada," terangnya.

Dengan adanya peraturan yang tegas dan jelas diharapkan pengelolaan pohon dapat dilakukan secara berkelanjutan, mendukung keindahan dan kenyamanan lingkungan serta berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim.

BACA JUGA: LPG 3 Kilogram Masih Langka, Andi Harun Ancam Cabut Izin Pangkalan

BACA JUGA: Paser Kekurangan 2.861 Metrik Ton LPG Bersubsidi, Pemkab Usulkan Tambahan Kuota

"Peraturan ini juga harus mencakup sangsi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan. Seperti penebangan pohon tanpa izin. Untuk memastikan bahwa upaya pelestarian lingkungan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan," tutur Raup.

Untuk diketahui, sebanyak 6 Raperda digodok untuk menjadi Perda pada tahun ini. Masing-masing 3 usulan Pemkab PPU dan 3 inisiatif DPRD. 

Raperda yang diusulkan Pemkab PPU yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045; Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada RTH, Jalur Hijau dan Taman; Raperda tentang Sistem Pertanian Organik; Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.

BACA JUGA: Duel Dramatis! Borneo FC Tersingkir dari Shopee Cup Usai Kekalahan Menyakitkan di Hanoi

BACA JUGA: NZR Sumbersari Vs Persiba Balikpapan: Nasuha Yakin Pemainnya Bisa Curi Poin Meski Kelelahan

"Kami targetkan enam Raperda ini menjadi Perda pada tahun ini, segera akan dibentuk Pansus (Panitia Khusus)," tutup Raup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: